Mostrando las entradas con la etiqueta Usul Fiqh. Mostrar todas las entradas
Mostrando las entradas con la etiqueta Usul Fiqh. Mostrar todas las entradas

Pengertian Hukum Wadh'i Dalam Usul Fiqh

Hukum wadh'i ialah firman yang menjadikan sesuatu sebagai sebab adanya yang lain (musabab), atau sebagai syarat yang lain (masyrut) atau sebagai penghalang (amni') adanya yang lain. Karena itu, hukum wadh'i di bagi menjadi tiga yaitu: sebab, syarat dan mani'.

Sebab

Sebab ialah sesuatu yang terang dan tertentu yang di jadikan sebagai pangkal adanya hukum (musabbab). Artinya dengan adanya sebab, dengan sendirinya akan terujud hukum(musabbab).

Satu firman kadang-kadang meliputi hukum taqlifi dan hukum wadh'i bersama-bersama, seperti ayat 38 Al Maidah.

"Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, hendaklah potong tangannya".

Ayat di atas mengandung hukum taqlifi yaitu larangan mencuri juga berisi wadh'i, yaitu menjadikan pencurian sebagai sebab adanya

Beberapa hal di sekitar sebab

A. Sebab

Sebab di bagi dua:
1. Sebab di luar usaha atau kesanggupan mukallaf, seperti keadaan memaksa (darurat) menjadi sebab halnya memakan bangkai. Tergelincirnya (condongnya) matahari menjadi sebab wajibnya shalat zuhur.

2. Sebab yang di sanggupi dan dapat di usahakan oleh mukallaf. Sebab ini di bagi dua. Pertama, yang termasuk dalam hukum taqlifi, di perintahkan atau di larang mengingat maslahat - maslahat atau keburukan - keburukan tertentu. Kedua, yang termasuk dalam hukum wadh'i, seperti kawin menjadi sebab adanya hak waris - mewarisi antara suami istri dan menjadi sebab haramnya mengawini ibu istri. Membunuh menjadi sebab qiyas.

B. Mengerjakan sebab berarti menghendaki musabbabnya, karena sebab-sebab itu tidak di namakan sebab kalau tidak untuk menghasilkan musabbabnya. Seperti kawin berarti menghendaki akibat - akibat dari perkawinan, seperti waris - mewarisi dan lain- lain.

C. Mengerjakan sebab berarti mengerjakan musabbabnya, di sadari atau tidak. Seolah-olah orang mengerjakan sebab, dengan langsung mengerjakan musabbabnya. Meskipun musabbab ini bukan dari pekerjaannya. Dengan mengerjakan sebab, ia harus memikul resiko perbuatannya yang menjadi musabbab, yaitu qiyas misalnya sebagai balasan membunuh.

D. Orang yang mengerjakan sebab dengan sempurna syarat - syaratnya dan tidak terdapat halangannya maka orang tersebut tidak bisa mengelakkan diri dari musabbabnya.

E. Sebab-sebab yang di larang ialah sebab-sebab kerusakan atau keburukan, sebagaimana kebalikannya sebab - sebab yang di perintahkan adalah sebab - sebab kebaikan atau kemaslahatan.

Syarat

Syarat ialah sesuatu yang karenanya baru ada hukum, dan dengan ketiadaannya, tidak akan ada hukum (masyrut).

beberapa hal di sekitar syarat 1. Syarat haqiqi (syar'i) yaitu suatu pekerjaan yang si perintahkan syariat sebelum mengerjakan yang lain dan pekerjaan yang lain ini tidak di terima kalau tidak ada pekerjaan yang pertama.

Syarat haqiqi di bagi dua :
a. Syarat yang termasuk dalam hukum taqlifi.
b. Syarat yang termasuk dalam hukum wadh'i.
2. Syarat ja'li yaitu segala hal yang di jadikan syarat oleh perbuatannya untuk mewujudkan perbuatan yang lain.

Syarat ja'li ada empat:
a. Syarat penyempurnaan adanya masyrut
b. Syarat yang tidak cocok dengan maksud masyrut dan berlawanan dengan hikmahnya
c. Syarat yang tidak nyata atau tidak nyata sesuai dengan masyrut
d. Sesuatu pekerjaan yang tergantung daripada sebab dan syarat, dan sebab telah ada, sedangkan syarat belum ada, maka sebab tersebut, tidak dapat bekerja atau berpengaruh kepada perbuatan itu, sebab kalau perbuatan tersebut di kerjakan, berarti ada masyrut tanpa syarat.

Mani'(penghalang)

Mani' adalah sesuatu hal yang karena adanya menyebabkan tidak adanya hukum atau tidak adanya sebab bagi hukum

( Baca Juga : Arti Syarat Dalam Hukum Wadh'i)

Sanad Fiqih Imam Asy-Syafii (bag-1-masyayikh-hijaz)

Dalam Tahdzib al-Asma wa al-Lughat (1/19), Imam Nawawi menuliskan ketersambungan sanad ulama-ulama madzhab al-Syafi’iyyah dari semua jalurnya ke sang maha guru, Imam al-Syafi’i. setelahnya beliau juga menuliskan sanad Imam al-Syafi’I sampai kepada rasulullah s.a.w. Beliau menyebut, ada 3 jalur yang menyambungkan ilmu Muhammad bin Idris al-Syafi’i kepada Nabi s.a.w.; Sufyan bin ‘Uyaynah, Ahli Hadis Makkah, kedua; Muslim bin Khalid al-Zinjiy, Imam sekaligus Hakim penduduk Makkah. Dan ketiga; Malik bin Anas.

Muslim bin Khalid al-Zinjiy

Seperti kebanyakan anak-anak Islam lain, hal pertama yang Muhammad bin Idris pelajari adalah ilmu Quran sekaligus menghafalnya. Di umur yang belia; 7 tahun, Muhammad bin Idrsi sudah mengkhatamkan hafalan qur’annya lengkap. Hebatnya hafalannya itu punya sanad bersambung sampai kepada Nabi s.a.w., melalui Hafidz Makkah yang mengajarinya; Ismail bin Qasthanthin.

Abu Hatim al-Razi (327 H), ketika menulis biografi (Manaqib) Imam al-Syafi’i (1/106), beliau menjabarkan ketersambungan sanad Qur’an Ismail bin Qasthanthin kepada Nabi s.a.w., melalui Ibn Abbas dan juga Ubay bin Ka’ab.   

Kecerdasan Muhammad bin Idris kecil memang sudah terlihat sejak belia. Bahkan ketika anak-anak seusianya sedang mengaji dan menulis apa yang didikte-kan oleh sang guru dari bacaan al-Qur’an, beliau tidak menulisnya karena memang tidak punya media untuk menulis. Akan tetapi beliau menghafalnya. Selesai mendikte, seluruh murid sudah menulis sedangkan Muhammad bin Idris malah sudah menghafalnya di otaknya. Sampai-sampai sang guru berkata: “aku malu kalau harus meminta iuran kepadamu”; karena memang Muhammad bin Idris hanya mendengar lalu menghafalnya.

Setelah menghafal al-Qur’an, beliau pergi ke suku Hudzail; suku di pinggiran kota Makkah yang terkenal dengan kefashihan bahasa dan kecakapan mereka terhadap gramatikal bahasa Arab beserta sya’irnya; guna memperdalam ilmu bahasa Arab.

Yaqut bin Abdullah bin Abdullah al-Rumi al-Hamawiy (626 H) dalam kitabnya Mu’jam al-Udaba’ (6/2395) menyebut bahwa Muhammad bin Idris belajar Bahasa Arab bersama kaum Hudzail itu selama lebih dari 17 tahun. Dari sini Muhammad bin Idris mendapat julukan Adiib yang artinya sang sastrawan; lunak dalam berbicara, indah dalam bertutur kata, fashih dalam berbahasa dan banyak sya’ir yang beliau kuasai.

Sampai akhirnya suatu ketika ia bertemu dengan guru Fiqih pertamanya; Muslim bin Khalid al-Zinji  (179 H), seorang Mufti dan juga Hakim penduduk Makkah yang terkagum dengan kecerdasan Muhammad bin Idris dalam berbahasa dan sya’ir.

Sebagaimana diceritakan Imam Nawawi dalam al-Majmu’ (1/8). Beliau (al-Zinjiy) berkata kepada Muhammad bin Idris: “Allah telah memuliakanmu di dunia dan akhirat. Tidakkah kau salurkan kecerdasanmu berbahasa untuk memahami isi al-Quran dan sunnah Nabi s.a.w. (ilmu Fiqih)?”. dari sinilah Muhammad bin Idris akhirnya sadar lalu menjadikan ilmu Fiqih sebagai objek utama pembelajarannya. Sejak saat itu, Majlis Ilmu al-Zinjiy menjadi destinasi utama Muhammad bin Idris yang selalu beliau datangi untuk mengetahui bagaimana sleuk beluk Fiqh, yang ketika itu al-Zinjiy termasuk Faqih ahl-Hadits.

Tidak salah Muhammad bin Idris memilih Guru, beliau memilih guru yang ilmunya bersanad dampai Nabi s.a.w.; karena memang Muslim bin Khalid al-Zinjiy sebelu menjadi mufti, beliau memperoleh fiqih dari Abdul Malik yang dikenal dengan Ibnu Juraij (150 H), asli Makkah, dan beliau belajar fiqih dari Faqih Makkah; ‘Atha bin Abi Rabbah (114 H), yang mengambil ilmu langsung dari 3 sahabat Nabi s.a.w.; Sayyidah ‘Aisyah, Ibnu Abbas dan Abu Hurairah r.a. Sudah barang tentu ketiga sahabat Nabi s.a.w. ini mengambil ilmu dari Rasul s.a.w. (Tahdzib al-Asma’ wa al-Lughat 1/19)

Sufyan bin ‘Uyaynah

Seringnya duduk di majlis fiqih al-Zinjiy, membuat Muhammad bin Idris makin haus akan ilmu tersebut, yang kemudian membuat beliau berguru kepada Sufyan bin ‘Uyaynah (198 H) yang disebut-sebut sebagai ahli hadits-nya penduduk makkah oleh kebanyakan orang, termasuk al-Zinjiy.

Dalam al-Thabaqat al-Kubro (1/35), Ibn Sa’id menyebut Sufyan bin ‘Uyaynah sebagai ahli fiqih juga ahli hadits juga ahli tafsir, dan melahirkan beberapa kitab dalam ilmu tersebut. Muhammad bin Idris memuji gurunya, Sufyan bin ‘Uyaynah bahwa tidak ada yang punya alat fatwa selengkap alatnya Dufyan bin ‘Uyaynah tersebut. Maksudnya bahwa Sufyan bin ‘Uyaynah dalam berfatwa mempertimbangkan segala hal sedetail mungkin agar tidka terjadi kesalahan dalam berfatwa.

Beliau (Sufyan bin ‘Uyaynah) berguru kepada ‘Amr bin Dinar (126 H), Ulama berdarah Persia, lahir di yaman dan wafat di Makah. Ibn Dinar adalah satu di antara banyaknya Tabi’in yang mengambil ilmu dari tangan Sahabat Ibnu Umar r.a., dan sudah barang tentu, Ibnu ‘Umar mengambil ilmu dari sumber ilmu; Rasulullah s.a.w.

Malik bin Anas

Semua sejarawan muslim menempatkan nama Malik bin Anas sebagai guru Imam al-Syafi’i di urutan pertama; karena memang dari 2 guru yang disebutkan, Muhammad bin Idris berguru kepada Malik bin Anas lebih lama. Yakni sejak ia datang ke Madinah umur 13 tahun, sampai Malik bin Anas wafat di tahun 179 H, pada usia Muhammad bin Idris 29 tahun. Begitu tutur Imam Nawawi dalam al-Majmu’-nya (1/8)

Maka wajar sekali jika Muhammad bin Idris menjadi orang yang paling hafal Fiqih Ahl Madinah, toh beliau menetap di Madinah menemani Anas bin Malik 16 tahun. Akan tetapi, sesuai urutan masa, Malik bin Anas bukanlah guru pertama; karena Muhammad bin Idris sudah mempelajari Fiqih dari beberapa ulama Makkah sebelum ia sampai ke Madinah.  

Seringnya duduk di majlis fiqih ulama-ulama Makkah, Muhammad bin Idris penasaran dengan nama yang selalu disebut-sebut dalam majlis tersebut sebagai ulama Ahli Hijaz yang masyhur seantero Imperium Abbasiyah ketika itu; yakni Malik bin Anas, Imam Madzhab al-Malikiyah. Ketamakannya akan ilmu, membuat Muhammad bin Idris sangat bernafsu ingin berangkat ke Madinah guna belajar kepada Imam Malik.

Karena tahu, Imam Malik bukan orang sembarang, Muhammad  bin Idrsi pun berfikir untuk menjadi tamu dan murid yang juga bukan sembarang. Yang terbesit dalam fikirannya adalah bertemu imam Malik dengan membawa Hafalan kitab Imam Malik, al-Muwatha’. Sayangnya ia tidak memiliki kitab tersebut. Akhirnya dia meminjam kitab al-Muwatha’ dari seseorang di Mkkah dan menghafalnya.

Dalam Mu’jam al-Udaba’ (6/2395) disebutkan bahwa Muhammad bin Idris menghafal Kitab al-Muwatha yang berisi ribuan hadits itu hanya dalam waktu 9 malam saja, lengkap dengan sanadnya. Setelah beres menghafal, Muhammad bin Idris datang ke kantor gubernur Makkah, guna meminta surat rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Madinah agar menemaninya bertemu Imam Malik. Beberapa sumber menyebut bahwa Gubernur Makkah ketika itu seorang kerabat dari keluarga ibunya Muhammad bin Idris.

Sampai di Madinah, Gubernur Madinah sempat mengeluh dengan surat rekomendasi yang dibawa Muhammad bin Idris soal permintaannya untuk menemaninya bertemu Imam Malik. Beliau sampai mengatakan: “wahai anak muda, berjalan kaki tanpa alas dari ujung Makkah sampai ujung madinah itu lebih mudah bagiku disbanding harus menuju rumah Malik bin Anas!”. Karena memang semua orang tahu, Malik bin Anas ulama kharisatik yang tidak asal sembarang menerima tamu.

Muhammad bin Idris akhirnya berhasil membawa sang pejabat ke depan rumah Imam Malik. Mereka disambut oleh salah seorang pembantu Imam Malik. Ia mengatakan: “kalau ingin bertanya, tuliskah dalam secarik kertas, nanti aku sampaikan dan aku sampaikan juga jawabannya. Kalau ingin periwayatan hadits, silahkan tunggu di masjid sesuai jadwal majlis beliau (Malik bin Anas)”.

Sang pejabat menjawab: “tidak! Aku ke sini untuk membawa surat penting dari gubernur Makkah untuk tuanmu. Tolong sampaikan kami ingin bertemu sekarang!”

Pembantu itu masuk sambil menutup pintu. Tidak lama ia kembali sambil membawa bangku dan meletakkannya di depan kedua tamunya. Keluarlah sang Imam dan duduk di bangku yang sudah disediakan pembantunya. Sang pejabat menyerahkan surat yang di dalamnya tertulis permintaan sang gubernur Makkah untuk Muhammad bin Idris yang ingin menjadi murid beliau. Setelah itu Muhamad bin Idris mulai mengenalkan diri sendiri kepada sang Imam.

Imam Malik lalu berkata: “Ya Muhammad. Bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah telah memberikan cahaya dalam hatimu, maka jangan padamkan itu dengan maksiat! Engkau adalah laki-laki yang akan mempunyai kedudukan tinggi di kemudian hari. Besok, kembali ke sini lagi. Akan ada seseorang yang membacakan untukmu kitab Muwatha’-ku.”

Muhammad bin Idris kemudian berkata: “aku sudah menghafalnya, wahai Imam!”. Esoknya, ia datang kembali ke rumah Imam Malik dan “menyetorkan” hafalannya kepada sang Imam, dan Imam Malik pun kagum. Bahkan ketika Muhammad bin Idris merasa cukup dan berhenti, Imam Malik justru mengatakan: “teruskan, anak muda!”.

Muhammad bin Idris menceritakan pertemuan tersebut dan mengungkapkan bahwa Imam Malik adalah orang yang tinggi besar dengan kewibaan nampak jelas di wajahnya. “ketika ia melihatku, aku tahu bahwa Malik bin Anas adalah ulama yang Allah anugerahkan Farasah (firasat)”. Begitu kata Imam al-Syafi’Ii yang direkam oleh Imam al-Baihaqi (458 H), dalam kitabnya Manaqib al-Syafi’i (1/103).  

Setelah itu, Muhammad bin Idris menetap di Madinah mengeruk ilmu dari Imam Malik bin Anas, sampai hari wafatnya sang Imam, sebelu akhirnya Muhammad bin Idris muda meninggalkan Madinah menuju Yaman.

Lebih jauh tentang Imam Malik dan Sanad ilmu beliau, kami sudah jelaskan dalam artikel sebelumnya dalam rubric ini. Silahkan [KLIK].

Masyayikh Hijaz & Masayikh Iraq

Dr. Ahmad Nahrawi Abdul Salam, ulama masyhur Indonesia dari al-Azhar Mesir, dalam kitab beliau Imam al-Syafi’i fi Madzhabaihi al-Qadim wa al-Jadid (hal. 58) menyebutkan bahwa masa-masa Muhammad bin Idris di Hijaz (Makkah Madinah) adalah masa Tahshil al-Ilmiy; yakni fase paling optimal dalam menuntut ilmu bagi perkembangan keilmuan Muhammad bin Idris.

Sejak selesai menghafal al-Qur’an di usia 7 tahun ketika masih di mekkah, lalu berangkat ke Madinah, sampai Malik bin Anas wafat, di usia Muhammad bin Idris 29 tahun, beliau tidak punya pekerjaan lain kecuali belajar. Karenanya, di fase inilah Imam al-Syafi’i muda benar-benar menyerap seluruh apa yang ada pada fiqih Ahl al-Hijaz; baik dari ulama Makkah juga ulama Madinah.

Ini yang disebut oleh Dr. Ahmad Nahrawi sebagai Marhalah al-Tahshil al-‘Ilmiy al-Hijaziy; dan guru-guru beliau disebut Al-Masyayikh al-Hijaziyyun. Setelah Madinah, destinasi Imam al-Syafi’i muda setelah itu adalah Yaman, tidak lama kemudian menuju Iraq. Di Iraq inilah mulai fase Tahshil-Ilmi yang kedua bersama ulama-ulama Iraq yang mayoritasnya bermadzhab al-Hanafiyah. insyaAllah di artikel selanjutnya ada penjelasan terkait Masyayikh al-Iraq.

Di antara ulama-ulama Hijaz yang menjadi guru Muhammad bin Idris;

Masyayikh Makkah ; Muslim bon Khalid al-Zinjiy (180 H), Sufyan bin ‘Uyaynah (198 H), Daud bin Abdurrahman al-‘Aththar (174 H), Abdul Majid bin Abdul Aziz bin Abi Dau.

Masyayikh Madinah ; Malik bin Anas (179 H), Ibrahim bin Sa’d al-Anshary (184 H), Abdul Aziz Muhammad al-Darawardi (186 H), Ibrahim bin Abi Yahya al-Aslami (184 H), Muhammad bin Ismail bin Abi Fudaik (199 H), Abdullah bin Nafi’ al-Shani’ (206 H).

Sumber : http://khazanahislampedia.blogspot.com

Ilmu Ushul Fiqih dan Urgensinya

Dalam studi ilmu-ilmu syariah, ilmu Ushul Fiqih dikatagorikan sebagai ilmu alat yang berfungsi layaknya sebuah metodologi dalam rangka memahami teks- teks wahyu (al Qur’an dan Sunnah) dan tata cara interaksi yang benar terhadap wahyu. [1]

Hal ini karena al Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum Islam, pada saat diturunkan tidaklah berbentuk sistematis dan baku layaknya sebuah ajaran yang aplikatif dan siap guna, meskipun pada masa kenabian dan shahabat telah dilaksanakan apa adanya berdasarkan arahan Rasulullah sebagai penafsir al Qur’an pertama. Sebab inilah, para ulama berdasarkan bimbingan al Qur’an dan Sunnah merumuskan sebuah ilmu yang kemudian berfungsi untuk mensistematisasikan ajaran-ajaran Islam hingga siap guna. Ilmu itu kemudian dikenal dengan ilmu Fiqih, sedangkan alat untuk mensistematisasikannya dan menjadikan produk hukum dalam ilmu fiqih itu bersifat argumentatif, dikenal dengan ilmu Ushul Fiqih.

Dalam artikel sederhana ini akan dijelaskan secara singkat apa dan bagaimana Ilmu Ushul Fiqih dan sejauh mana pentingnya ilmu ini untuk dipelajari layaknya sebuah metodologi dalam memahami al Qur’an dan Sunnah dalam kaitannya dengan hukum- hukumnya yang praktis (Ayat al Ahkam ).

Definisi Ilmu Ushul Fiqih Ilmu Ushul Fiqih sebagaimana didefinisikan para ahlinya (ushuliyyun ) adalah:

ﻣﻌﺮﻓﺔ ﺩﻻﺋﻞ ﺍﻟﻔﻘﻪ ﺇﺟﻤﺎﻻً ﻭﻛﻴﻔﻴﺔ ﺍﻻﺳﺘﻔﺎﺩﺓ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﺣﺎﻝ ﺍﻟﻤﺴﺘﻔﻴﺪ

” Ilmu pengetahuan yang membahas tentang dalil-dalil fiqih yang bersifat global, dan metode penyimpulan (hukum) dari dalil- dalil tersebut, serta kondisi (prasyarat) mustafid/mujtahid (yang memiliki otoritas dalam proses tersebut ”. [2]

Dengan demikian dapat dipahami bahwa salah satu fungsi dari ilmu ushul fiqih adalah melakukan pemberian dalil –di antaranya al Qur’an dan Sunnah– kepada hukum fiqih. Atau ilmu yang berfungsi menganalisa sebuah dalil untuk disimpulkan hukumnya yang bersifat aplikatif (fiqih). [3]

Di samping itu, konsep pemberian dalil tersebut tentunya membutuhkan sebuah perangkat metodologis yang jamak dikenal dalam studi ilmu Ushul Fiqih dengan Istidlal atau Thuruq Istinbath Ahkam (metode istinbath hukum) sebagai salah satu objek terpenting dalam Ilmu Ushul Fiqih.

ejarah Singkat Perkembangan Ilmu Ushul Fiqih

Ilmu Ushul Fiqih sebagaimana rumusan ilmu-ilmu syar’i lainnya (seperti ilmu tafsir, ilmu hadist, ilmu bahasa Arab, dll) pada awalnya tidaklah berbentuk sistematis dan siap pakai pada awal perkembangannya. Setidaknya ilmu ini mulai terasa bersifat sistematis pada akhir abad kedua hijriyyah ketika Imam asy Syafi’i (w. 204 H) mulai merumuskannya dalam sebuah karya yang berjudul ar Risalah.

Untuk melihat sejarah perkembagan ilmu Ushul Fiqih, setidaknya bisa dipetakan menjadi beberapa fase.

Pertama : Benih ilmu Ushul Fiqih;
Kedua : Sistematisasi awal Ilmu Ushul Fiqih;
Ketiga : Sistemastisasi kedua ilmu Ushul Fiqih;
Keempat : Masa keemasan ( izdihar);
Kelima : Pengembangan dalam bentuk Syuruh dan mukhtasharat ;
dan
Keenam : Pengembangan dalam bentuk taisir /tashil.

Fase pertama dalam sejarah perkembangan Ilmu Ushul Fiqih dimulai sejak masa kenabian dan berakhir pada masa awal tabi’in. Pada masa ini karya-karya Ilmu Ushul Fiqih belumlah ditemukan dan dirumuskan, namun substansi dari ilmu ini sudah teraplikasikan dengan baik dan utuh. Sebagaimana al Qur’an dan Sunnah yang merupakan objek terpenting dalam kajian Ilmu Ushul Fiqih, maka al Qur’an dan Sunnah sesungguhnya sudah teraplikasikan dengan sangat baik pada masa ini. Bahkan secara implisit maupun eksplisit Nabi Muhammad saw telah pula mengajarkan secara aplikatif dalil qiyas, [4] dan bagaimana meng- ististinbath hukum dari lafal-lafal al Qur’an yang bersifat umum maupun khusus, mutlak maupun muqayyad , dll.

Ijma’ sebagai sumber hukum ketiga telah pula teraplikasikan pada masa shahabat melalaui syura yang dilakukan oleh para khalifah rasyidah. [5] Bahkan konsep maslahah/ istishlah yang di kemudian hari menjadi dalil tersendiri, secara demonstratif telah dilakukan para shahabat sebagaimana terlihat dari keputusan Abu Bakar ash Shiddiq untuk mengumpulkan al Qur’an dalam satu mushaf, keputusan Umar bin Khathtahab dalam menciptakan sistem penjara, pajak, pengelolaan tanah-tanah rakyat hasil peperangan, demikian pula keputusan Utsman bn Affan dalam penyatuan bacaan al Qur’an, serta putusan Ali bin Abi Thalib dalam memindahkan pusat kekuasaan dari Madinah ke Kufah.

Sedangkan fase kedua dari sejarah perkembangan Ilmu Ushul Fiqih ditandai dengan terpolarisasikan manhaj istinbath hukum para ulama saat itu menjadi dua mazhab besar; Mazhab Ahlu al atsar yang berpusat di Hijaz dan Mazhab Ahlu ar Ra’yi yang berpusat di Irak. Hingga akhirnya ilmu ini mulai tersistematisasikan dalam bentuk awalnya oleh Imam Muhammad bin Idris asy Syafi’i (w. 204 H) melalui karyannya ‘ ar Risalah’. Imam Khathib ar Ray ar Razi (w. 606 H) berkata, “ Seluruh manusia sepakat bahwa orang yang pertama kali merumuskan ilmu ushul fiqih adalah imam asy Syafi’i, ialah yang mentertibkan bab-banya dan membeda-bedakan sebagian objeknya atas objek lainnya .” [6] Dan Imam al Isnawi (w. 772 H) berkata:

“ ﻛَﺎﻥَ ﺇﻣﺎﻣﻨﺎ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻲ ﺭَﺿِﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋَﻨﻪُ ﻫُﻮَ ﺍﻟﻤﺒﺘﻜﺮ ﻟﻬَﺬَﺍ ﺍﻟْﻌﻠﻢ ﺑِﻠَﺎ ﻧﺰﺍﻉ ﻭَﺃﻭﻝ ﻣﻦ ﺻﻨﻒ ﻓِﻴﻪِ ﺑِﺎﻟْﺈِﺟْﻤَﺎﻉ ”

“Imam kami, asy Syafi’i ra adalah orang yang pertama kali menulis ilmu ini berdasarkan ijma’” [7] Selanjutnya, karya-karya yang bernuansa Ushul Fiqih mulai pula bermunculan pasca masa Imam asy Syafi’i, yang menandai fase ketiga yaitu sistematisasi objek- objek ilmu ushul fiqih yang kedua. Pada masa ini lahirlah karya- karya semisal: Tha’at ar Rasul karya imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H), al Ijma’, Ibthal at Taqlid, Khabar al Wahid , al Khushsuh wa al ‘Umum semuanya karya Dawud bin Ali azh Zhahiri (w. 270 H), Khabar al Wahid, dan Itsbat al Qiyas karya Isa bin Aban al Hanafi (w. 221 H), Risalat fi al Ushul karya Ubaidillah al Karkhi al Hanafi (w. 340 H), dan al Fushul karya Abu Bakar al Jasshash al Hanafi (w. 370 H). [8]

Hingga pada abad ke 5 dan 6 Hijriyyah, mulailah fase keemasan Ilmu Ushul Fiqih yang ditandai dengan bermunculannya karya- karya yang mulai mencakup seluruh objek-objek ilmu Ushul Fiqih sebagaimana dikenal saat ini. Bahkan karya-karya Ushul Fiqih pada fase ini merupakan induk dan pondasi dari keseluruhan kajian Ilmu Ushul Fiqih yang terus dikembangkan pada fase-fase berikutnya dengan corakya masing-masing. Fase ini ditandai dengan munculnya karya- karya semisal: al ‘Umad karya Qadhi Abdul Jabbar al Mu’tazili (415 H), al Mu’tamad karya Abu al Husain al Bashri al Mu’tazili (436 H), al Luma’ , Syarah al Luma’ , dan at Tabshirah semuanya karya Abu Ishaq asy Syirazi asy Syafi’i (476 H), al Faqih wa al Mutafaqqih karya al Khathib al Baghdadi asy Syafi’i (463 H), al Burhan karya Imam al Haramain al Juwaini asy Syafi’i (478 H), al Mushtashfa, al Mankhul , Syifa’ al Ghalil semuanya karya Abu Hamid al Ghazali asy Syafi’i (505 H), al ‘Uddah karya Qadhi Abu Ya’la al Hanbali (458 H), al Wadhih karya Ibnu ‘Aqil al Hanbali (512 H), at Tamhid karya Abu al Khaththab al Kalwadzani al Hanbali (510 H), al Ushul karya as Sarakhsi al Hanafi (483 H), Kanz al Wushul ila Ma’rifah al Ushul karya al Bazdawi al Hanafi (482 H), Ihkam al Fushul dan al Isyarah semuanya karya Abu al Walid al Baji al Maliki, dll. [9]

Adapun pada abad-abad selanjutnya, karya-karya Ushul Fiqih kemudian dikembangkan dengan corak syuruh atau pemberian komentar-komentar dan penjelasan-penjelasan atas karya-karya sebelumnya. Demikian pula mulai muncul karya-karya yang berbentuk mukhtashar atau ringkasan- ringkasan matan Ushul Fiqih yang dimaksudkan untuk dihafal. [10]

Hingga datanglah masa di mana semangat mendalami ilmu Ushul Fiqih dan dialektika perdebatannya mulai melemah. Dan karya-karya Ushul Fiqih ditulis dalam kerangka studi-studi bagi pemula dan pelajar di universitas-universitas Islam yang mengakibatkan karya- karya Ushul Fiqih ditulis dengan gaya bahasa yang mudah (taisir / tashil) dalam rangka menyesuaikannya dengan kapasitas pembelajarnya. [11]

Referensi Ilmu

Sebagaimana ilmu-ilmu teoritis lainnya, ilmu Ushul Fiqih pada hakikatnya dibangun berdasarkan pondasi ilmu tertentu yang terkait. Setidaknya terdapat tiga ilmu yang menjadi referensi utama ilmu Ushul Fiqih, yaitu: [12]

    1. Ilmu Akidah/Tauhid/Kalam ;
    Ilmu ini menjadi referensi ilmu Ushul Fiqih kaitannya dengan bagaimana membangun argumentasi naqli dan aqli atas sumber-sumber hukum Islam. Pertanyaan semisal mengapa al Qur’an, Sunnah, Qiyas, Ijma’, Istihsan, Istishlah, ’Urf, Mazhab Shahabat, Syariat terdahulu, dll dapat menjadi sumber hukum Islam? Bagaimana fungsi akal terhadap wahyu? dll, merupakan pertanyaan yang menjadi objek kajian ilmu Ushul fiqih namun kental dengan dialektika Ilmu Kalam.

    2. Ilmu Bahasa Arab ;
    Hal ini disebabkan sumber- sumber hukum Islam yang berbahasa Arab, maka sumber-sumber tersebut tentu harus dipahami sebagaimana bangsa Arab memahami bahasanya. Dari referensi ilmu ini, lahirlah objek- objek kajian ushul fiqih seputar dalalah alfaz ; umum khusus , mutlak muqayyad, amar nahyi , dll.

    3. Ilmu Fiqih ;
    pada dasarnya ilmu Ushul Fiqih diciptakan dalam rangka memproduksi beragam hukum-hukum syara’ yang kemudian terkompilasikan dalam ilmu Fiqih. Namun meskipun secara hirarki, Fiqih (produk hukum praktis) pada hakikatnya lahir setelah dibangun asas dan argumentasinya oleh ilmu Ushul Fiqih, namun pengamalan dan aplikasi ilmu Fiqih pada dasarnya lebih awal muncul. Hingga secara mutlak ilmu Fiqih kemudian menjadi referensi penting ilmu Ushul Fiqih. Apalagi, sesungguhnya kemunculan ilmu ushul Fiqih pada awalnya bukan dalam rangka memproduksi hukum fiqih, namun sebatas pemberian basis argumentasi atas perdebatan-perdebatan yang muncul dalam ilmu fiqih. [13] Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal yang berkata:

« ﻣﺎ ﺃﺣﺪ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺣﻤﻞ ﻣﺤﺒﺮﺓ ﺇﻻ ﻭﻟﻠﺸﺎﻓﻌﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﻣِﻨَّﺔ«… ﻓﻘﻠﻨﺎ : ﻳﺎ ﺃﺑﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻛﻴﻒ ﺫﻟﻚ؟ ﻗﺎﻝ: ﺇﻥ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﺮﺃﻱ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻬﺰﺅﻭﻥ ﺑﺄﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺣﺘﻰ ﻋﻠﻤﻬﻢ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﺃﻗﺎﻡ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺍﻟﺤﺠﺔ .

“Tidaklah dari kalangan Ahli Hadis yang memegang tinta kecuali di pundak mereka terdapat jasa imam asy Syafi’i.” Imam Ahmad ditanya, “Bagaimana bisa demikian?”, Lalu beliau menjawab, “Sesungguhnya (dahulu) para Ashhab ar Ra’yu senantiasa merendahkan Ashhab al Hadits hingga datanglah imam asy Syafi’i yang mengajarkan kepada mereka bagaimana membantah argumentasi Ashhab ar Ra’yu .” [14]

Mazhab Ushul Fiqih Sebagaiaman studi ilmu teoritis lainnya, ilmu Ushul Fiqih juga melahirkan beragam mazhab yang merupakan sistem afiliasi pemikiran-pemikiran ushul fiqih yang berkembang. Namun setidaknya mazhab Ushul Fiqih dapat diklasifikasikan menjadi dua bentuk :

Pertama : Mazhab sistematika penulisan karya ushul fiqih;
Kedua : Mazhab Ushul Fiqih berdasarkan afiliasi mazhab fiqih.

Untuk bentuknya yang pertama, mazhab ushul fiqih secara sistematika penulisan terpolarisasikan menjadi dua pendekatan:

Pertama : Pendekatan Mutakallimun yang identik mlahirkan karya ushul fiqih dengan nuansa perdebatan ilmu kalam. Di mana kaidah-kaidah ushul fiqih dimunculkan terlebih dahulu baru diterapkan dalam produk-produk hukum fiqih.

Kedua : Pendekatan Fuqaha, yang merupakan kebalikan dari pendekatan pertama, di mana kaedah-kaedah ushul fiqih dibangun di atas asas produk- produk fiqih yang telah tertulis dan teraplikasikan lebih awal. Untuk pendekatan pertama (mutakallimun) banyak dianut oleh para ulama mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Sedangkan untuk pendekatan kedua (fuqaha) banyak dianut oleh ulama dari kalangan mazhab Hanafi.

Adapun untuk bentuk kedua, maka mazhab Ushul Fiqih disandarkan kepada afiliasi mazhab-mazhab Fiqih yang berkembang dan masih bertahan hingga saat ini. Di mana setiap mazhab Fiqih memiliki kekhasan tersendiri dalam membangun basis argumentasinya atas setiap ijtihad fiqih yang dihasilkan. Dalam konteks ini basis argumentasi itulah yang dikenal dengan ilmu Ushul Fiqih.

Adapun di antara karya-karya ushul fiqih berdasarkan afiliasi mazhab Fiqih seperti: Ushul as Sarakhsi karya Syam al A’immah as Sarakhsi, Kanz al Wushul karya al Bazdawi, al Manar karya Abu al Barakat an Nasafi dari kalangan mazhab Hanafi; Ihkam al Fushul karya Abu al Walid al Baji, Muntaha as Suul karya Ibnu al Hajib dari kalangan Mazhab Maliki; al Mushtashfa karya al Ghazali, al Mahshul karya ar Razi, al Ihkam karya al Amidi dari kalangan Mazhab Syafi’i; al ‘Uddah karya Abu Ya’la, at Tamhid karya Abu al Khaththab, Raudhah an Nazhir karya Ibnu Qudamah dari kalangan Mazhab Hanbali; al Ihkam karya Ibnu Hazm dari kalangan Mazhab Zhahiri, dll.

Hukum Mempelajari Ilmu Ushul Fiqih

[15]

Pertanyaan penting yang patut dijawab adalah sejauh mana hukum mempelajari ilmu Ushul Fiqih atas umat Islam?.

Ilmu Ushul Fiqih kaitannya sebagai bagian dari ilmu-ilmu syar’i lebih identik dengan ilmu alat yang berfungsi layaknya sebuah metodologi dalam rangka memberikan pemahaman yang benar atas al Qur’an dan Sunnah. Maka hukum mempelajarinya adalah sebagaimana hukum mempelajari ilmu-ilmu alat lainnya; ilmu Tafsir, ilmu Hadis, bahasa Arab, dll.

Dalam konteks ini, maka hukum mempelajari ilmu Ushul Fiqih tergantung kepada peran setiap individu umat Islam. Yang mana umat Islam dapat diklasifikasikan menjadi dua golongan besar: mujtahid dan muqallid .

Bagi mujtahid atau seseorang yang hendak menjadi mujtahid/mufti maka mempelajari ilmu Ushul Fiqih adalah fardhu ‘ain baginya, karena ilmu ini merupakan salah satu syarat utama seseorang berijtihad dalam rangka melakukan istinbath hukum syara’.

Sedangkan bagi umat Islam secara umum yang dikatagorikan sebagai muqallid, di mana kewajibannya terkait mengamalkan al Qur’an dan Sunnah melalui ijtihad mujtahid, maka mempelajari ilmu Ushul fiqih hukumnya berkisar antara fardhu kifayah dan sunnah mu’akkadah . Hukum fardhu kifayah berlaku jika tidak ada seorangpun yang mempelajarinya, dan menjadi sunnah mu’akkadah jika telah ada yang mempelajarinya.

Manfaat dan Fungsi Bagi Umat Islam

Sebagaimana penjelasan di atas, ilmu Ushul Fiqih berfungsi sebagai sebuah metodologi dalam rangka memahami al Qur’an dan Sunnah dengan benar. Di samping itu, Ilmu Ushul Fiqih sebagaimana ditegaskan oleh Abd al Karim an Namlah merupakan ilmu yang juga berfungsi untuk meluruskan kekeliruan dalam memahami nash-nash wahyu–al Qur’an dan Sunnah– sebagaimana ilmu manthiq dan logika yang berfungsi meluruskan kekeliruan dalam memaparkan sebuah argumentasi. [16] Ini merupakan fungsi Ilmu Ushul Fiqih secara umum dalam bangunan ajaran Islam.

Sedangkan secara mendetail, fungsi Ilmu Ushul Fiqih dapat dilihat secara berbeda berdasarkan kapasitas pembalajarnya. Bagi mujtahid, maka Ushul Fiqih berfungsi layaknya sebuah metodologi dan kumpulan kaedah-kaedah syar’i dalam rangka melakukan ijtihad dan proses pemahaman yang argumentatif atas sumber-sumber hukum Islam. Hal ini dimaksudkan untuk menjawab setiap problematika kehidupan manusia berbasiskan wahyu.

Adapun bagi muqallid, maka dengan mempelajari ilmu Ushul Fiqih dapat menghadirkan sebuah ketenangan jiwa ketika melaksanakan ijtihad dan produk hukum yang dihasilkan mujtahid. Sebab sang muqallid bukan saja sekedar mengetahui masalah ini hukumnya wajib atau sunnah, tetapi juga dapat mengetahui latar belakang dan sebab-sebab kelahiran hukum tersebut.

Di samping itu, secara umum dengan mempelajari ilmu Ushul Fiqih selain menambah pahala dalam mengamalkan produk ijtihad ulama, juga dapat berfungsi dalam rangka membantah setiap syubhat dan tasykik atas hukum Islam yang dilontarkan musuh-musuh Islam.

Objek-objek Ilmu Ushul Fiqih

Imam Abu Hamid al Ghazali dalam karyanya ” al Mushtashfa min ’Ilmi al Ushul”, mengilustrasikan objek- objek Ilmu Ushul Fiqih secara implisit layaknya sebuah pohon. [17] Di mana pohon tersebut adalah pohon yang sangat produktif mengahasilkan buah yang amat bermanfaat bagi manusia.

Pohon yang subur (mutsmir ) itu merupakan dalil atau seumber hukum Islam yang kemudian terklasifikasikan menjadi dua: dalil-dalil yang disepakati yaitu al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas; dan dalil-dalil yang diperdebatkan legalitasnya seperti Istihsan, Mazhab Shahabat, Mashlahah Mursalah, dll.

Kemudian pohon tersebut menghasilkan buah yang bermanfaat ( tsamrah). Dan buah ini dalam studi Ushul Fiqih merupakan ilustrasi dari konsep hukum syar’i yang kemudian terklasifikasikan menjadi dua; hukum taklifi dan hukum wadh’i .

Selanjutnya, tentu pohon yang produktif menghasilkan buah di atas, hendaknya dipanen dan dituai buahnya dengan cara yang benar (thuruq istitsmar ). Dan cara menuainya inilah yang disebut dengan metode istinbath hukum. Dan terakhir, tentu tidak setiap orang mampu menuai buah itu dengan cara yang benar. Dibutuhkan keahlian dan kualifikasi tertentu untuk melakukannya ( mustastmir). Dalam konteks ini, keahlian tersebut kemudian dalam studi ushul fiqih disebut dengan ijtihad dan seseorang yang memiliki keahlian tersebut disebut dengan mujtahid.

Dari ilustrasi di atas, dapat disimpulkan bahwa objek ilmu Ushul Fiqih mencakup empat tema dan objek pokok:

    1. Dalil atau sumber- sumber hukum Islam ; di mana secara umum yang dikaji adalah aspek legalitasnya, pembagian- pembagiannya, dan perdebatan ulama terkait statusnya sebagai sumber hukum syar’i.

    2. Hukum Syar’i (Madlul) ; yaitu terkait konsep hukum syara’ dalam ajaran Islam, siapa pembuat hukum yang hakiki, konsep taklif dan mukallaf, dll.

    3. Metode Istinbath Hukum (Dalalah) ; yaitu tata cara bagaimana menyimpulkan hukum syar’i dari sumber- sumbernya yang legal.

    4. Mustadil (Ijtihad dan Taqlid) ; yaitu status kewajiban umat Islam sebagai mukallaf terkait interaksi mereka terhadap sumber-sumber hukum Islam. Di mana kewajiban mujtahid adalah mengamalkan hukum Islam berdasarkan ijtihad yang dilakukan terhadap sumber- sumbernya sedangkan kewajiban muqallid adalah mengamalkan hukum Islam melalui ijtihad para mujtahid.

Demikian pembahasan dan pengenalan singkat tentang Ilmu Ushul Fiqih. Sebuah ilmu yang menjadi bukti kejayaan peradaban ilmiah umat Islam. Yang membuktikan bahwa dalam mengamalkan ajaran Islam, umat Islam tidak hanya mengandalkan iman dan doktrin semata, tetapi hukum Islam tersebut diamalkan berdasarkan logika dan argumentasi yang dapat diterima oleh akal sehat sebagai salah satu anugrah Allah kepada manusia.

Dalam konteks ini, syaikh Ali Jum’ah menyatakan bahwa ilmu Ushul Fiqih merupakan salah satu keistimewaan yang dimiliki Islam dan Umat Islam, sebagaimana ilmu sanad merupakan keistemawaan lainnya dalam rangka menjaga orisinalitas ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah saw hingga akhir zaman. [18] Wallahua’lam .

[1] Ali Jum’ah Muhammad, Ilmu Ushul al Fiqih wa ‘Alaqatuhu bi al Falsafah al Islamiyyah , (Kairo: al Ma’had al ‘Alami li al Fikr al Islami, 1417/1996), cet. 1, hlm. 7.

[2] Abd al Karim an Namlah, al Muhazzab fi ‘Ilm Ushul al Fiqh al Muqaran , Tahrir li Masa’ilihi wa Dirasatihi Dirasah Nazhariyyah Tathbiiqiyyah, (Riyadh: Maktabah ar Rusyd, 1420 H/1999 M), vol. 1, hlm. 29. Menurut Taqiyudin as Subki, secara redaksional, definisi Ushul Fiqih di atas diperkenalkan pertama kali oleh Tajuddin al Armawi (w. 656 H) dalam karyanya Hashil al Mahshul fi Ushul al Fiqh yang selanjutnya banyak diikuti oleh para ulama Ushul Fiqih lainnya seperti al Baidhawi (w. 685 H). (Taqiyyuddin Ali bin Abd al Kafi as Subki, al Ibhaj fi Syarh al Minhaj , (Bairut: Dar al Kutub al Ilmiyyah, 1416 H/1995 M), vol. 1, hlm. 30).

[3] Wahbah az Zuhaili, Ushul al Fiqih al Islami, (Beirut: Dar al Fikr, 1986), vol. 1, hlm. 26-27.

[4] Muhammad Adib Shalih, Tafsir an Nushush, (t.t: al Maktab al Islami, 1404), cet. 3, vol. 2, hlm. 65,

[5] Lihat Abdul Wahab Abu Sulaiman, al Fikr al Ushuli, (Jeddah: Dar asy Syarq,1404), cet. 2, hlm. 22-29.

[6] Muhammad bin Umar ar Razi, Manaqib asy Syafi’i , (Kairo: Maktabah al Kulliyat al Azhariyyah, 1406), cet. 1, hlm. 153.

[7] Abdurrahman bin al Hasan al Isnawi, at Tamhid fi Takhrij al Furu’ ‘ala al Ushul, (Bairut: Mu’assasah ar Risalah, 1400 H), cet. 1, hlm. 45.

[8] ‘Iyadh bin Nami as Sulami, Ushul al Fiqih allazi Laa Yasa’ al Faqih Jahlahu , (Riyadh: Dar at Tadmuriyyah, 1426/2005), cet. 1, hlm. 8.

[9] ‘Iyadh bin Nami as Sulami, Ushul al Fiqih allazi Laa Yasa’ al Faqih Jahlahu , hlm. 8.

[10] Khalifah Ba Bakr al Hasan, Manahij al Ushuliyyin fi Thuruq Dalalah al Alfazh ‘ala al Ahkam , (Kairo: Maktabah Wahbah, 1989), h. 7-10.

[11] ‘Iyadh bin Nami as Sulami, Ushul al Fiqih allazi Laa Yasa’ al Faqih Jahlahu , hlm. 8.

[12] Abd al Karim an Namlah, al Muhazzab fi ‘Ilm Ushul al Fiqh al Muqaran , vol. 1, hlm. 56-57.

[13] Abdul Wahab Abu Sulaiman, Al Fikr al Ushuli, hlm. 71, Muhammad bin Hasan ats Tsa’labi al Fasi (w. 1376), al Fikr as Sami fi Tarikh al Fiqih al Islami ,(Madinah: al Maktabah al ‘Ilmiyyah, 1396), cet. 1, vol. 1, hlm. 403.

[14] Yusuf bin Abdullah Ibnu Abd al Barr an Namiri (w. 463 H), al Intiqa’ fi Fadha’il ats Tsalatsah al A’immah al Fuqaha’: Malik, asy Syafi’i, Abu Hanifah radhiyallahu’anhum , (Bairut: Dar al Kutub al Ilmiyyah, t.th), h. 86.

[15] Abd al Karim bin Ali an Namlah, al Muhazzab fi ‘Ilm Ushul al Fiqh al Muqaran, vol. 1, hlm. 41.

[16] Abd al Karim bin Ali an Namlah, al Muhazzab fi ‘Ilm Ushul al Fiqh al Muqaran, vol. 1, hlm. 34. Umumnya mayoritas pakar Ushul Fiqih menisbahkan perumus awal Ilmu Ushul Fiqih kepada Imam Muhammad bin Idris asy Syafi’i sebagaimana perumus awal Ilmu Logika dinisbahkan kepada Aristoteles. (Manna’ al Qaththan, Tarikh at Tasyri’ al Islami, hlm. 369). Agaknya karena terdapat hubungan yang sangat erat antara ilmu Ushul Fiqih dan Ilmu Logika.

[17] Lihat Abu Hamid al Ghazali (w. 505 H), al Mushtashfa min ‘Ilm al Ushul, (Kairo: al Maktabah at Tawfiqiyyah, t.th), hlm. 13-14. Bandingkan Wahbah az Zuhaili, Ushul al Fiqih al Islami, hlm. 26-27, Thaha Jabir Fayyadh al ‘Ulwani, Source Methodology In Islamic Jurisprudence ( Ushul al Fiqih al Islami ), (Virginia: International Institute of Islamic Thought, 1994), hlm. 3-4.

[18] Ali Jum’ah Muhammad, Ilmu Ushul al Fiqih wa ‘Alaqatuhu bi al Falsafah al Islamiyyah , hlm. 7./b

Sumber : http://khazanahislampedia.blogspot.com

Arti Nahi Dalam Usul Fiqh

Dari segi Bahasa Nahi artinya "larangan" (man'un). Dan dari segi akal di sebut "nahyun", karena dia dapat mencegah orang yang berakal itu untuk tidak berbuat salah. Nahyun menurut syara', ialah tuntutan untuk meninggalkan perbutmatan dari orang yang lebih tinggi perbuatannya tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya.

Arti nahi yang pokok

1. Menunjukkan haram. Apabila ada kata-kata larangan yang tidak di sertai qarinah, akal kita dapat mengerti keharusan yang di minta larangan itu. Apa yang segera dapat di mengerti menunjukkan pengertian yang sebenarnya. Demikian pula pemahaman ulama salaf, apabila ada larangan yang tidak di sertai qarinah.

2. Menunjukkan makruh.

Larangan itu hanya menunjukkan buruknya (tidak baiknya) perbuatan yang di larang. Keburukan ini tidak berarti haram. Lagi pula larangan itu ada kalanya menunjukkan haram, ada kalanya menunjukkan karahah. Antara keduanya, yang paling di yakini, ialah karahah. Sebab pada mulanya semua perbuatan boleh di perbuat.

Makna Yang Terkandung Dalam Nahi 1. Makruh
2. Doa
3. Iltimas
4. Irsyad
5. Tahdid (ancaman)
6. Tai-is (memutus asakan)
7. Taubikh (menegur)
8. Tamanni (berangan-angan)

Hukum Taklifi Menurut Kebanyakan Ulama

Berikut adalah beberapa pembagian taklifi menurut kebanyakan ulama yang terdiri dari:

¤ Ijab, yaitu firman yang menuntut suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti

¤ Nadb (anjuran), yaitu firman yang menuntut suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti

¤ Tahrim (larangan), yaitu firman yang menuntut meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti

¤ Karahah, yaitu firman yang menuntut meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti

¤ Ibahah (kebolehan), yaitu firman yang membolehkan sesuatu untuk di perbuat atau di tinggalkan. Itulah pembagian hukum taklifi menurut kebanyakan ulama. Dan menurut golongan hanafiyyah hukum taklifi di bagi menjadi tujuh yaitu:

  • 1. Fardhu
  • 2. Wajib
  • 3. Tahrim
  • 4. Karahah Tahrim
  • 5. Karahah Tamzih
  • 6. Nadb
  • 7. Ibahah.

Menurut golongan hanafiyyah, kalau sesuatu suruhan berdasarkan dalil yang pasti, seperti dari Qur'an atau Hadis mutawatir, maka suruhan itu di sebut fardhu. Tetapi kalau suruhan itu berdasar dalil yang zhanni maka di namakan wajib. Demikian pula halnya dengan larangan. Kalau larangan itu dasarnya dari dalil qat'i , di sebut haram. Sebaliknya kalau dasarnya dalil zhanni, di sebut makruh tahrim.

Kelima macam hukum tersebut di atas, di namakan taklifiyyah, yang berarti tuntutan atau memberi beban, adalah untuk mencari mudahnya, sebab sebenarnya terhadap ibadah nadb dan karahah tazzih tidak ada tuntutan.

Arti Syarat Dalam Hukum Wadh'i

Syarat ialah sesuatu yang karenanya baru ada Hukum , dan dengan ketiadaannya, tidak ada hukum (masyrut).
Contoh:

a. Genap satu tahun (haul), adalah syarat wajibnya zakat harta perniagaan. Tidak ada haul, tidak ada kewajiban zakat harta tersebut.

b. Dapat menyerahkan barang jualan menjadi syarat sahnya jual beli. Tidak dapat menyerahkan, tidak sah jual beli.

c. Sudah kawin adalah syarat adanya hukum rajam (di lempar batu) bagi orang yang melakukan zina. Tidak adanya kawin mengakibatkan tidak adanya rajam

Beberapa hal disekitar syarat Syarat dibagi dua :

(1) Syarat haqiqi (syar'i), yaitu suatu pekerjaan yang di perintahkan syari'at sebelum mengerjakan yang lain dan pekerjaan yang lain ini tidak di terima kalau tidak ada pekerjaan yang pertama itu. Seperti saksi menjadi syarat sahnya nikah dan wudhuk bagi sahnya shalat. Syarat haqiqi (syar'i) di bagi dalam dua bagian :

a. Syarat yang termasuk dalam Hukum Taklifi. Seperti penutup aurat dan wudhuk untuk shalat. Syarat macam ini di perintahkan untuk menghasilkannya.

b. Syarat yang termasuk dalam Hukum Wadh'i . Seperti cukup setahun memiliki harta satu nisab, menjadi syarat adanya zakat.

(2) Syarat Ja'li, yaitu segala hal yang di jadikan syarat oleh perbuatannya untuk menunjukkan perbuatan yang lain.

Syarat ja'li ada empat macam:

a. Syarat penyempurnaan adanya masyrut, dan tidak meniadakannya seperti membayar kontan atau berangsur-angsur dalam jual beli. Syarat ini sah (boleh) diadakan.

b. Syarat yang tidak cocok dengan maksud masyrut dan berlawanan dengam hikmahnya, seperti syarat tidak memberi nafkah terhadap bakal istri dalam perkawinan dan syarat tidak boleh menggunakan barang yang di beli dalam jual beli. Syarat tersebut tidak sah (tidak boleh) diadakan.

c. Syarat yang tidak nyata-nyata berlawanan atau tidak nyata-nyata sesuai dengan masyrut. Dalam hal ini harus di bedakan antara ibadat dan mu'amalat. Dalam urusan ibadat kalau masyrut yang tidak nyata ada persesuaiannya di tolak, sebab dalam urusan ibadat seseorang tidak bisa mengadakan sesuatu syarat atas kemauannya sendiri.

Dalam urusan mu'amalat syarat yang tidak nampak perlawanannya terhadap masyrut itu, dapat diterima. Dalam urusan ibadah kita di larang mengerjakan kecuali ada perintah. Dalam urusan mu'amalat kita boleh mengerjakan kecuali kalau ada larangan.

d. Sesuatu pekerjaan yang tergantung dari pada sebab dan syarat, dan sebab telah ada, sedang syarat belum ada, maka sebab tersebut tidak dapat bekerja atau berpengaruh kepada perbuatan itu, sebab kalau perbuatan tersebut dikerjakan, berarti ada masyrut tanpa syarat. Seperti shalat magrib, syarat sahnya adalah wudhuk dan sebab wajibnya ialah terbenamnya matahari. Sebelum berwudhuk tidak sah mengerjakan shalat magrib, meskipun telah masuk waktunya. ( Baca Juga : Hukum Menurut Bahasa Dan Syara)

Pengertian Tarjih Dalam Usul Fiqh

Tarjih ialah menguatkan salah satu hukum atas hukum lainnya. Tidak semua hukum-hukum Syari'at berdasarkan yang qat'i (pasti), tetapi sebagiannya, bahkan sebagian besarnya, berdasar dalil- dalil yang zhanni. Kalau demikian dalil-dalil tersebut dapat berlawanan menurut lahirnya, mengingat kepada jelas atau tidak jelasnya. Maka wajib di tarjihkan dan yang kuat itulah yang di pakai.

Dasar-Dasar Dan Syarat-Syarat Tarjih

Dasar tarjih

1. Ijma' sahabat untuk menjalankan tarjih. Mereka memakai hadis yang di riwayatkan 'Aisyah yang menerangkan wajibnya mandi ketika bertemu dua alat kelamin laki-laki dan perempuan, dan mereka meninggalkan hadis "air hanya dari air".

2. Kalau dua dugaan berlawanan, kemudian salah satunya lebih kuat, maka memakai dugaan kuat itu menjadi tertentu/tidak ragu-ragu menurut adat kebiasaan. Demikian pula hukum-hukum syari'at. Kalau tidak memakai yang lebih kuat, tentulah memakai yang lemah. Pemakaian yang lemah daengan meninggalkan yang kuat tidak dapat di terima akal.

Syarat-syarat Tarjih

1. Dalil-dalil yang berlawanan, sama kekuatannya, seperti Qur'an dengan Qur'an, Qur'an dengan hadis mutawatir, hadis mutawatir dengan hadis mutawatir, hadis ahad dengan hadis ahad. Kalau tidak sama-sama kekuatannya, seperti Qur'an dengan hadis ahad, maka tidak perlu ada tarjih lagi, sebab yang lebih kuat yaitu Qur'an, itulah yang di pakai.

2. Sama hukumnya, bersatu pula waktu, tempat maudhu (pokok, kalimat-subyek), mahmul (predikat) dan keseluruhan atau sebagian.
Misalnya: jual beli sesudah azan jum'at di larang, di waktu yang lain, jual beli di bolehkan. Disini tidak ada perlawanan, karena berbeda waktunya.

Macam-macam perlawanan

Perlawanan dalil-dalil, menurut perhitungan ada sepuluh:

1. Antara Qur'an dengan Qur'an
2. Antara Qur'an dengan hadis
3. Antara Qur'an dengan ijma'
4. Antara Qur'an dengan qiyas
5. Antara hadis dengan hadis
6. Antara hadis dengan ijma'
7. Antara hadis dengan qiyas
8. Antara ijma' dengan ijma'
9. Antara ijma'dengan qiyas
10. Antara qiyas dengan qiyas. Yang di bicarakan disini hanyalah perlawanan hadis dengan hadis. Perlawanan selebihnya boleh di katakan tidak pernah terjadi.

Cara-Cara Menarjih Hadis-Hadis Yang Berlawanan

Cara menarjih hadis yaitu ada empat yakni, mengingat;
I. Isnad.
Di dahulukan hadis:

1. Yang banyak perawinya
2. Yang di riwayatkan oleh orang- orang besar daripada yang di riwayatkan orang kecil
3. Yang di riwayatkan oleh orang yang faqih dan mengetahui bahasa Arab daripada yang di riwayatkan oleh orang yang bukan demikian
4. Yang di riwayatkan oleh orang yang lebih di percaya dan lebih teliti
5. Yang di riwayatkan oleh orang yang langsung mengalami peristiwa (shahibul qisshah)
6. Yang di riwayatkan oleh orang yang langsung menerimanya
7. Yang di riwayatkan oleh orang yang banyak bergaul dengan Nabi
8. Yang di riwayatkan oleh orang yang selalu hafal dan tidak berubah fikirannya
9. Riwayat yang di sebutkan sebabnya
10. Riwayat yang yang didengar dengan berhadap-hadapan daripada yang di dengar dari belakang tirai
11. Hadis yang terdapat dalam kedua kitab Bukhari dan Muslim.

II. Matan.
Di dahulukan matan

1. Yang haqiqat daripada yang majaz
2. Yang tidak memerlukan idhmar daripada yang membutuhkannya
3. Yang menunjukkan kepada maksud dari dua jalan daripada yang hanya satu jalan
4. Yang mengandung isyarat kepada hukum daripada yang tidak demikian
5. Yang di sertai ancaman atau ta'kid (penandasan) daripada yang tidak
6. Yang memakai penjelasan daripada yang tidak
7. Yang mengandung mafhum muwafaqah daripada yang mengandung mafhum mukhalafah
8. Yang mengandung larangan daripada yang mengandung suruhan
9. Yang mengandung perintah daripada yang mengandung kebolehan.

III. Madlul
Di dahulukan hadis

1. Yang berisi hukum yang lebih ringan
2. Yang menetapkan hukum (mutsbit) daripada yang meniadakannya (nafi)
3. Yang berisi pembatalan hukuman had (yang tertentu) daripada yang menetapkannya
4. Yang mendekati ihtiath (berhati- hati)
5. Yang menetapkan hukum asal atau baraah ashliyah.

IV. Mengingat hal-hal di luar hadis.

1. Di dahulukan hadis yang di kuatkan oleh dalil yang lain
2. Di dahulukan hadis yang lebih menyerupai zahirnya (Qur'an)
3. Di dahulukan hadis yang berupa perkataan daripada hadis perbuatan, sebab dalalah perkataan lebih kuat daripada dalalah perbuatan.

-> Hukum Menurut Bahasa Dan Syara

-> Sunnah Atau Hadis Dalam Ushul Fiqh

Sunnah Atau Hadis Dalam Ushul Fiqh

Dalam Ushul Fiqh ini kita akan membahas pengertian dan macam- macam sunnah.
Sunnah menurut Bahasa yakni:
1. Jalan yang terpuji
2. Jalan atau cara yang di biasakan
3. Kebalikan bid'ah
4. Apa yang di perbuat oleh sahabat baik ada dasarnya dalam Qur'an atau hadis ataupun tidak. Sunnah menurut istilah:

ﺍَﻟﺴُّﻨَّۃُ ﻣَﺎ ﺟَﺎ ﺀَﻣَﻨٰﻘُﻮٰ ﻻً ﻋَﻦٰ ﺭَﺳُﻮٰﻝِ ﷲِ ﺻَﻠﯽَّ ﷲُ ﻋَﻠَﻴٰﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻣِﻦٰ ﻗَﻮٰﻝٍ ﺍَﻭٰﻓِﻌٰﻞٍ ﺍَﻭٰ ﺗَﻘٰﺮِ ﻳٰﺮٍ .

"Segala yang di nukil atau di beritakan dari Nabi saw, baik berupa perkataan, perbuatan maupun pengakuan (taqrir)".
Sunnah juga di sebut Hadis dan Khabar.

Kehujjahan Sunnah

Sunnah di sepakati oleh ulama Islam, bahwa sunnah dapat berdiri sendiri dalam mengadakan hukum- hukum,( Baca pengertian Hukum Disini) seperti menghalalkan atau mengharamkan sesuatu. kekuatannya sama dengan Qur'an . Dasarnya ialah Qur'an juga.

1.
ﻭَﻣَﺎ ﺍَﺗَﺎﻛُﻢُ ﺍﻟﺮَّ ﺳُﻮٰﻝُ ﻓُﺨُﺬُ ﻭٰ ﻩُ ﻭَ ﻣَﺎﻧَﻬَﺎ ﻛُﻢٰ ﻋَﻨٰﻪُ ﻓَﺎ ﻧٰﺘَﻬُﻮٰﺍ
"Apa yang di perintahkan Rasul kepadamu, maka ambillah (kerjakan). Apa yang di cegahnya atasmu, maka jauhilah".(Hasyr: 7).

2.
ﻣُﻨٰﻴُﻄِﻊِ ﺍﺭَّﺳُﻮٰﻝَ ﻓَﻘَﺪٰ ﺍَ ﻃَﺎ ﻉَ ﻟﻠﻪ
َ "Barang siapa tunduk kepada Rasul, maka ia sungguh tunduk kepada Allah".(An Nisa: 80).

3.
ﻓَﺎِ ﻥٰ ﺗَﻨَﺎ ﺯَ ﻋٰﺘُﻢٰ ﻓِﺸَﻲٰﺀٍ ﻓَﺮُ ﺩُّ ﻭٰ ﻩُ ﺍِﻟَﯽ ﷲﻭﺍﻟﺮَّ ﺳُﻮٰﻝ
ِ "Jika kamu berselisih tentang sesuatu maka kembalikan kepada Allah dan Rasulnya".(An Nisa: 59).

Di maksudkan dengan kafaz Rasul dalam ayat ke tiga, ialah Hadisnya.

ﺍَﻟَﺎ ﻭَ ﺍِﻧِّﯽ ﺍُ ﻭٰ ﺗِﻴٰﺖُ ﺍﻟٰﻘُﺮٰﺍَﻥَ ﻭَﻣِﺴٰﻠَﻪُ ﻣَﻌَﻪ
ُ "Ingatlah sesungguhnya saya di beri Qur'an beserta yang seumpamanya bersama-sama".

(Riwayat Abu Daud dan Tirmidzi). Maksudnya. Saya di beri Qur'an dan Sunnah (hadis) yang tidak di sebut dalam Qur'an.

Ringkasnya, Sunnah (hadis) dapat menjadi hujjah (pegangan) dan dapat mengadakan hukum-hukum. Yang demikian itu merupakan keharusan Agama. Tidak ada yang menentang pendapat tersebut, kecuali orang-orang yang enggan menerima kebenaran.

Kedudukan Sunnah Terhadap Qur'an

Qur'an adalah sumber pertama bagi Syari'at Islam. Dan Sunnah ialah dasar yang kedua sesudah Qur'an:

a. Qur'an sudah di pastikan (maqtu') dari Allah baik secara garis besarnya (ijmal) maupun secara garis kecilnya (tafsili). Sunnah hanya di dugakan saja (mazhnun) dari Rasulullah. Kepastian bahwa hadis itu perkataan Rasul memang ada, tetapi secara ijmali bukan secara tafsili. Karena itu, apa yang sudah di pastikan lebih di dahulukan daripada yang di dugakan saja.

b. Maksud sunnah sudah terkandung dalam Qur'an. Sunnah ada kalanya menjelaskan apa yang masih samar dalam Qur'an (mujmal) atau menjelaskan kejanggalan-kejanggalannya. Atau memperluas keringkasan- keringkasannya. Karena kedudukan sunnah sebagai penjelasan terhadap Qur'an, maka tidak ada sesuatu hal dalam sunnah, kecuali sudah terdapat juga dalam Qur'an. Sudah barang tentu tingkatan yang di jelaskan lebih dahulu (lebih tinggi) dari pada yang menjelaskan.

c. Hadis mu'adz yang menerangkan ururan-urutan dasar penetapan hukum, yaitu Al Kitab, kemudian As Sunnah. Dan kemudian pendapat atau Fikiran.

Macam-Macam Sunnah

Sunnah Nabi, sebagai sumber kedua hukum-hukum Syari'at Islam di bagi empat yakni:
1. Sunnah Qauliyah (perkataan- perkataan Nabi)
2. Sunnah Fi'liyah (perbuatan- perbuatan Nabi)
3. Sunnah Taqririyah (pengakuan Nabi)
4. Sunnah Hammiyah ( hal yang hendak di perbuat Nabi tetapi belum sampai di perbuatnya).

Hukum Menurut Bahasa Dan Syara

Pada kesempatan ini Laban Cerukcuk akan membahas seputar apa arti Hukum dalam Ilmu Fiqh.

Hukum menurut bahasa ialah menetapkan sesuatu atas yang lain.

Menurut Syara'(syar'i)yang berhubungan dengan perbuatan orang dewasa(mukallaf), firman mana mengandung tuntutan, membolehkan sesuatu atau menjadikan sesuatu sebagai adanya yang lain.

Dengan pengertian hukum seperti yang di sebut diatas, maka tidak boleh di artikan bahwa hukum syara' hanya berupa firman(nas) yang datang dari pembuat syara' semata-mata, tanpa memasukkan dalil-dalil syara' lain yang tidak berupa nas seperti Ijma, Qiyas, dan lain-lain. Dalil syara' ini meskipun tidak berupa nas, namun apa bila kita teliti berasal dri nas juga. Jadi dalil-dalil tersebut termasuk firman (nas) dari pembuat syara', meskipun tidak langsung.

Pengertian hukum menurut Usul Fikh berbeda dengan pengertian hukum menurut Ilmu Fiqh. Menurut Usul Fiqh yang di katakan hukum ialah firman (nas) dari pembuat syara' itu sendiri, baik firman Tuhan atau sabda Nabi. Sedangkan pengertian hukum menurut istila fiqh, ialah akibat kandungan firman (nas) tersebut. Dan perlu di ketahui bahwa yang menetapkan suatu hukum adalah Hakim.

Adapun hukum terbagi menjadi dua bagian yakni: Hukum Taklifi dan Hukum Wadh'i. Diantara kedua hukum ini terdapat dua hal perbedaan.

Pertama
Yang di maksud hukum taklifi ialah menuntut perbuatan mencegahnya atau membolehkan memilih antara memperbuat atau tidak memperbuat.

Sedangkan hukum wadh'i tidak bermaksud menuntut melarang atau membolehkan memilih, tetapi hanya menerangkan sebab dan syarat atau halangan sesuatu hukum.

Kedua
Hukum taklifi selalu dalam kesanggupan orang mukallaf, baik untuk mengerjakan maupun untuk meninggalkannya. Adapun hukum wadh'i kadang-kadang dapat di kerjakan(disanggupi) mukallaf, kadang-kadang tidak.

Qaidah-Qaidah Pengambilan Hukum

1. Amr (Suruhan)
2. Nahi (Larangan)
3. Al'Aam
4. Khass, Takhsis dan Mukhassis
5. Mutlaq dan Muqaiyad
6. Manthuq dan Mafhum
7. Mujmal dan Mubayyan
8. Muradif dan Musytarak
9. Ta'wil
10. Nasakh.

Dalil-Dalil Hukum

I. Kitab
II. Sunnah
III. Ijma
IV. Qiyas
V. Istishhab
VI. Istishan.

Semoga Bermanfaat

Pengertian Dan Macam-Macam Ijma' Dalam Usul Fiqh

Ta'rif

Ijma' ialah kebulatan pendapat semua ahli Ijtihad pada sesuatu masa atas sesuatu hukum syara'

Penjelasan Ta'rif

1. Kebulatan dapat terwujud, apa bila pendapat seseorang sama dengan pendapat orang-orang lainnya.

2. Apa bila ada yang tidak menyetujui maka tidak ada ijma', karena dengan demikian kebulatan kebulatan pendapat yang sebenarnya tidak ada. Hanya pendapat golongan terbanyak bisa menjadi hujjah.

3. Kalau pada suatu masa hanya terdapat seorang ahli Ijtihad , maka tidak ada ijma'. Pendapat perseorangan tidak jauh dari kemungkinan salah.

4. Kebulatan pendapat harus tampak nyata. Apakah dengan diam saja, terdapat kebulatan?. Coba berikan jawabannya di kolom komentar!.

5. Kebulatan pendapat orang-orang biasa tidak di sebut ijma'. Di- persamakan dengan mereka orang- orang yang lapangannya bukan penyelidikan hukum-hukum syara', seperti ahli tehnik, ahli filsafat dll.

6. Kebulatan pendapat golongan umat tidak di sebut ijma'. Karena yang di bicarakan adalah ijma' seluruh umat(ijma' ummah).

Macam-Macam Ijma'

Ijma' umat di bagi dua:
1. Ijma' qauli: yaitu suatu ijma', dimana para ahli ijtihad mengeluarkan pendapatnya baik dengan lisan maupun tulisan yang menerangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain di masanya. Ijma' ini juga di sebut ijma' bayani atau ijma' qat'i.

2. Ijma'sukuti: yaitu ijma', dimana para ahli ijtihad diam, tidak mengatakan pendapatnya. Diam berarti di anggap menyetujui. Menurut golongan hanafiyah kedua macam ijma' tersebut adalah ijma' yang sebenarnya. Menurut Imam Syafi'i hanya ijma' yang pertama saja yang di sebut ijma' yang sebenarnya.

Di samping ijma' umat tersebut, masih ada macam-macam ijma' yang lain, yaitu:
1. Ijma' Sahabat
2. Ijma' Khalifah yang empat
3. Ijma' Abu Bakar dan Umar
4. Ijma' Ulama Madinah
5. Ijma' Ulama Kufah dan Basrah
6. Ijma' Itrah (Ahli Bait= golongan Syiah).
Selain ijma' sahabat, ijma'-ijma' tersebut tidak menjadi hujjah.

Sandaran Ijma'

Ijma' tidak di pandang sah, kecuali apa bila ada sandaran sebab ijma' bukan merupakan dalil yang berdiri sendiri. Fatwa dalam urusam Agama tanpa sandaran adalah salah. Sandaran tersebut adakalanya berupa dalil qat'i, yaitu Qur'an dan Hadis mutawatir.ada kalanya berupa dalil zhanni yaitu hadis ahad dan qiyas. Apabila sandaran ijma' itu hadis ahad maka hadis ahad ini bertambah kekuatan atau nilainya.

Tentang qiyas masih menjadi perselisihan apakah menjadi sandaran ijma' atau tidak?

Alasan yang membolehkan:

1. Qiyas adalah salah satu jalan menetapkan hukum syara'. Karena itu, qiyas dapat di jadikan sandaran ijma' sebagaimana dalil-dalil yang lain

2. Terjadi ijma' atas haramnya lemak babi karena di qiyaskan dengan dagingnya

3. Terjadi ijma' atas ke-Khilafatan Abu Bakar karena di qiyaskan dengan keimanannya dalam shalat (di jadikan Imam Shalat oleh Nabi). Alasan yang tidak membolehkan:

1. Kalau terjadi ijma' berdasar qiyas, tentulah seseorang mujtahid dapat menyanggahnya, sebab qiyas bisa di sanggah. Menyanggah pokok, yaitu qiyas, berarti pula menyanggah cabangnya, yaitu ijma'

2. Para ulama tidak sepakat pendapatnya tentamg kehujjahan qiyas. Keadaan demikian menimbulkan perbedaan tentang kehujjahan ijma'. Seseorang yang tidak mengakui kehujjahan qiyas, tidak akan mengakui kehujjahan ijma'.

Kehujjahan ijma'

Apa bila sudah terjadi ijma', maka ijma' itu menjadi hujjah yang qat'i. Kebulatan pendapat segala mujtahid atas sesuatu hukum yang tertentu, meskipun berbeda lingkungan dan alirannya tanpa di ragukan lagi menunjukkan adanya satu kebenaran yang telah membawa kebulatan pendapat mereka. Kebenaran tersebut ialah karena cocoknya hukum itu dengan jiwa syari'at dan dasar-dasarnya yang umum.

Kehujjahan ijma' tersebut di tunjukkan oleh Al-Qur'an dan hadis.

Qur'an yang artinya: "Wahai orang-orang mukmin patuhlah kepada Allah, patuhlah kepada Rasul, dan patuhlah kepada kepada orang-orang yang memerintah diantara kamu"(An Nisa: 59).

Sudah di sepakati, yang di maksud Ulil 'Amri, ialah para Ulama. Masing-masing bertugas dalam lapangannya sendiri-sendiri.

( Baca Juga : Pengertian Dan Pokok Arti Amr)

Categories

Posts Terbaru

About

Popular today