Dalam studi ilmu-ilmu syariah,
ilmu Ushul Fiqih dikatagorikan
sebagai ilmu alat yang berfungsi
layaknya sebuah metodologi
dalam rangka memahami teks-
teks wahyu (al Qur’an dan
Sunnah) dan tata cara interaksi
yang benar terhadap wahyu.
[1]
Hal ini karena al Qur’an dan
Sunnah sebagai sumber hukum
Islam, pada saat diturunkan
tidaklah berbentuk sistematis dan
baku layaknya sebuah ajaran yang
aplikatif dan siap guna, meskipun
pada masa kenabian dan shahabat
telah dilaksanakan apa adanya
berdasarkan arahan Rasulullah
sebagai penafsir al Qur’an
pertama. Sebab inilah, para ulama
berdasarkan bimbingan al Qur’an
dan Sunnah merumuskan sebuah
ilmu yang kemudian berfungsi
untuk mensistematisasikan
ajaran-ajaran Islam hingga siap
guna. Ilmu itu kemudian dikenal
dengan ilmu Fiqih, sedangkan alat
untuk mensistematisasikannya
dan menjadikan produk hukum
dalam ilmu fiqih itu bersifat
argumentatif, dikenal dengan ilmu
Ushul Fiqih.
Dalam artikel sederhana ini akan
dijelaskan secara singkat apa dan
bagaimana Ilmu Ushul Fiqih dan
sejauh mana pentingnya ilmu ini
untuk dipelajari layaknya sebuah
metodologi dalam memahami al
Qur’an dan Sunnah dalam
kaitannya dengan hukum-
hukumnya yang praktis (Ayat al
Ahkam ).
Definisi Ilmu Ushul Fiqih
Ilmu Ushul Fiqih sebagaimana
didefinisikan para ahlinya
(ushuliyyun ) adalah:
ﻣﻌﺮﻓﺔ ﺩﻻﺋﻞ ﺍﻟﻔﻘﻪ ﺇﺟﻤﺎﻻً ﻭﻛﻴﻔﻴﺔ ﺍﻻﺳﺘﻔﺎﺩﺓ ﻣﻨﻬﺎ
ﻭﺣﺎﻝ ﺍﻟﻤﺴﺘﻔﻴﺪ
” Ilmu pengetahuan yang
membahas tentang dalil-dalil fiqih
yang bersifat global, dan metode
penyimpulan (hukum) dari dalil-
dalil tersebut, serta kondisi
(prasyarat) mustafid/mujtahid
(yang memiliki otoritas dalam
proses tersebut ”.
[2]
Dengan demikian dapat dipahami
bahwa salah satu fungsi dari ilmu
ushul fiqih adalah melakukan
pemberian dalil –di antaranya al
Qur’an dan Sunnah– kepada
hukum fiqih. Atau ilmu yang
berfungsi menganalisa sebuah
dalil untuk disimpulkan hukumnya
yang bersifat aplikatif (fiqih).
[3]
Di samping itu, konsep pemberian
dalil tersebut tentunya
membutuhkan sebuah perangkat
metodologis yang jamak dikenal
dalam studi ilmu Ushul Fiqih
dengan Istidlal atau Thuruq
Istinbath Ahkam (metode istinbath
hukum) sebagai salah satu objek
terpenting dalam Ilmu Ushul Fiqih.
ejarah Singkat Perkembangan
Ilmu Ushul Fiqih
Ilmu Ushul Fiqih sebagaimana
rumusan ilmu-ilmu syar’i lainnya
(seperti ilmu tafsir, ilmu hadist,
ilmu bahasa Arab, dll) pada
awalnya tidaklah berbentuk
sistematis dan siap pakai pada
awal perkembangannya.
Setidaknya ilmu ini mulai terasa
bersifat sistematis pada akhir
abad kedua hijriyyah ketika Imam
asy Syafi’i (w. 204 H) mulai
merumuskannya dalam sebuah
karya yang berjudul ar Risalah.
Untuk melihat sejarah
perkembagan ilmu Ushul Fiqih,
setidaknya bisa dipetakan menjadi
beberapa fase.
Pertama : Benih ilmu Ushul Fiqih;
Kedua : Sistematisasi awal Ilmu Ushul Fiqih;
Ketiga : Sistemastisasi
kedua ilmu Ushul Fiqih;
Keempat : Masa keemasan ( izdihar);
Kelima : Pengembangan dalam bentuk Syuruh dan mukhtasharat ;
dan
Keenam : Pengembangan dalam
bentuk taisir /tashil.
Fase pertama dalam sejarah
perkembangan Ilmu Ushul Fiqih
dimulai sejak masa kenabian dan
berakhir pada masa awal tabi’in.
Pada masa ini karya-karya Ilmu
Ushul Fiqih belumlah ditemukan
dan dirumuskan, namun substansi
dari ilmu ini sudah teraplikasikan
dengan baik dan utuh.
Sebagaimana al Qur’an dan
Sunnah yang merupakan objek
terpenting dalam kajian Ilmu Ushul
Fiqih, maka al Qur’an dan Sunnah
sesungguhnya sudah
teraplikasikan dengan sangat baik
pada masa ini. Bahkan secara
implisit maupun eksplisit Nabi
Muhammad saw telah pula
mengajarkan secara aplikatif dalil
qiyas,
[4] dan bagaimana meng-
ististinbath hukum dari lafal-lafal
al Qur’an yang bersifat umum
maupun khusus, mutlak maupun
muqayyad , dll.
Ijma’ sebagai sumber hukum
ketiga telah pula teraplikasikan
pada masa shahabat melalaui
syura yang dilakukan oleh para
khalifah rasyidah.
[5] Bahkan
konsep maslahah/ istishlah yang di
kemudian hari menjadi dalil
tersendiri, secara demonstratif
telah dilakukan para shahabat
sebagaimana terlihat dari
keputusan Abu Bakar ash Shiddiq
untuk mengumpulkan al Qur’an
dalam satu mushaf, keputusan
Umar bin Khathtahab dalam
menciptakan sistem penjara,
pajak, pengelolaan tanah-tanah
rakyat hasil peperangan, demikian
pula keputusan Utsman bn Affan
dalam penyatuan bacaan al
Qur’an, serta putusan Ali bin Abi
Thalib dalam memindahkan pusat
kekuasaan dari Madinah ke Kufah.
Sedangkan fase kedua dari sejarah
perkembangan Ilmu Ushul Fiqih
ditandai dengan terpolarisasikan
manhaj istinbath hukum para
ulama saat itu menjadi dua
mazhab besar; Mazhab Ahlu al
atsar yang berpusat di Hijaz dan
Mazhab Ahlu ar Ra’yi yang
berpusat di Irak. Hingga akhirnya
ilmu ini mulai tersistematisasikan
dalam bentuk awalnya oleh Imam
Muhammad bin Idris asy Syafi’i
(w. 204 H) melalui karyannya ‘
ar
Risalah’. Imam Khathib ar Ray ar
Razi (w. 606 H) berkata, “ Seluruh
manusia sepakat bahwa orang
yang pertama kali merumuskan
ilmu ushul fiqih adalah imam asy
Syafi’i, ialah yang mentertibkan
bab-banya dan membeda-bedakan
sebagian objeknya atas objek
lainnya .”
[6] Dan Imam al Isnawi
(w. 772 H) berkata:
“ ﻛَﺎﻥَ ﺇﻣﺎﻣﻨﺎ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻲ ﺭَﺿِﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋَﻨﻪُ ﻫُﻮَ ﺍﻟﻤﺒﺘﻜﺮ
ﻟﻬَﺬَﺍ ﺍﻟْﻌﻠﻢ ﺑِﻠَﺎ ﻧﺰﺍﻉ ﻭَﺃﻭﻝ ﻣﻦ ﺻﻨﻒ ﻓِﻴﻪِ ﺑِﺎﻟْﺈِﺟْﻤَﺎﻉ ”
“Imam kami, asy Syafi’i ra adalah
orang yang pertama kali menulis
ilmu ini berdasarkan ijma’”
[7]
Selanjutnya, karya-karya yang
bernuansa Ushul Fiqih mulai pula
bermunculan pasca masa Imam
asy Syafi’i, yang menandai fase
ketiga yaitu sistematisasi objek-
objek ilmu ushul fiqih yang kedua.
Pada masa ini lahirlah karya-
karya semisal: Tha’at ar Rasul
karya imam Ahmad bin Hanbal (w.
241 H), al Ijma’, Ibthal at Taqlid,
Khabar al Wahid , al Khushsuh wa
al ‘Umum semuanya karya Dawud
bin Ali azh Zhahiri (w. 270 H),
Khabar al Wahid, dan Itsbat al
Qiyas karya Isa bin Aban al Hanafi
(w. 221 H), Risalat fi al Ushul
karya Ubaidillah al Karkhi al
Hanafi (w. 340 H), dan al Fushul
karya Abu Bakar al Jasshash al
Hanafi (w. 370 H).
[8]
Hingga pada abad ke 5 dan 6
Hijriyyah, mulailah fase keemasan
Ilmu Ushul Fiqih yang ditandai
dengan bermunculannya karya-
karya yang mulai mencakup
seluruh objek-objek ilmu Ushul
Fiqih sebagaimana dikenal saat
ini. Bahkan karya-karya Ushul
Fiqih pada fase ini merupakan
induk dan pondasi dari
keseluruhan kajian Ilmu Ushul
Fiqih yang terus dikembangkan
pada fase-fase berikutnya dengan
corakya masing-masing. Fase ini
ditandai dengan munculnya karya-
karya semisal: al ‘Umad karya
Qadhi Abdul Jabbar al Mu’tazili
(415 H), al Mu’tamad karya Abu al
Husain al Bashri al Mu’tazili (436
H), al Luma’ , Syarah al Luma’ , dan
at Tabshirah semuanya karya Abu
Ishaq asy Syirazi asy Syafi’i (476
H), al Faqih wa al Mutafaqqih
karya al Khathib al Baghdadi asy
Syafi’i (463 H), al Burhan karya
Imam al Haramain al Juwaini asy
Syafi’i (478 H), al Mushtashfa, al
Mankhul , Syifa’ al Ghalil
semuanya karya Abu Hamid al
Ghazali asy Syafi’i (505 H), al
‘Uddah karya Qadhi Abu Ya’la al
Hanbali (458 H), al Wadhih karya
Ibnu ‘Aqil al Hanbali (512 H), at
Tamhid karya Abu al Khaththab al
Kalwadzani al Hanbali (510 H), al
Ushul karya as Sarakhsi al Hanafi
(483 H), Kanz al Wushul ila
Ma’rifah al Ushul karya al Bazdawi
al Hanafi (482 H), Ihkam al Fushul
dan al Isyarah semuanya karya
Abu al Walid al Baji al Maliki, dll.
[9]
Adapun pada abad-abad
selanjutnya, karya-karya Ushul
Fiqih kemudian dikembangkan
dengan corak syuruh atau
pemberian komentar-komentar
dan penjelasan-penjelasan atas
karya-karya sebelumnya.
Demikian pula mulai muncul
karya-karya yang berbentuk
mukhtashar atau ringkasan-
ringkasan matan Ushul Fiqih yang
dimaksudkan untuk dihafal.
[10]
Hingga datanglah masa di mana
semangat mendalami ilmu Ushul
Fiqih dan dialektika perdebatannya
mulai melemah. Dan karya-karya
Ushul Fiqih ditulis dalam kerangka
studi-studi bagi pemula dan
pelajar di universitas-universitas
Islam yang mengakibatkan karya-
karya Ushul Fiqih ditulis dengan
gaya bahasa yang mudah (taisir /
tashil) dalam rangka
menyesuaikannya dengan
kapasitas pembelajarnya.
[11]
Referensi Ilmu
Sebagaimana ilmu-ilmu teoritis
lainnya, ilmu Ushul Fiqih pada
hakikatnya dibangun berdasarkan
pondasi ilmu tertentu yang terkait.
Setidaknya terdapat tiga ilmu yang
menjadi referensi utama ilmu
Ushul Fiqih, yaitu:
[12]
1. Ilmu Akidah/Tauhid/Kalam ;
Ilmu ini menjadi
referensi ilmu Ushul Fiqih
kaitannya dengan
bagaimana membangun
argumentasi naqli dan
aqli atas sumber-sumber
hukum Islam. Pertanyaan
semisal mengapa al
Qur’an, Sunnah, Qiyas,
Ijma’, Istihsan, Istishlah,
’Urf, Mazhab Shahabat,
Syariat terdahulu, dll
dapat menjadi sumber
hukum Islam? Bagaimana
fungsi akal terhadap
wahyu? dll, merupakan
pertanyaan yang menjadi
objek kajian ilmu Ushul
fiqih namun kental
dengan dialektika Ilmu
Kalam.
2. Ilmu Bahasa Arab ;
Hal ini disebabkan sumber-
sumber hukum Islam
yang berbahasa Arab,
maka sumber-sumber
tersebut tentu harus
dipahami sebagaimana
bangsa Arab memahami
bahasanya. Dari referensi
ilmu ini, lahirlah objek-
objek kajian ushul fiqih
seputar dalalah alfaz ;
umum khusus , mutlak
muqayyad, amar nahyi ,
dll.
3. Ilmu Fiqih ;
pada dasarnya ilmu Ushul
Fiqih diciptakan dalam
rangka memproduksi
beragam hukum-hukum
syara’ yang kemudian
terkompilasikan dalam
ilmu Fiqih. Namun
meskipun secara hirarki,
Fiqih (produk hukum
praktis) pada hakikatnya
lahir setelah dibangun
asas dan argumentasinya
oleh ilmu Ushul Fiqih,
namun pengamalan dan
aplikasi ilmu Fiqih pada
dasarnya lebih awal
muncul. Hingga secara
mutlak ilmu Fiqih
kemudian menjadi
referensi penting ilmu
Ushul Fiqih. Apalagi,
sesungguhnya
kemunculan ilmu ushul
Fiqih pada awalnya bukan
dalam rangka
memproduksi hukum
fiqih, namun sebatas
pemberian basis
argumentasi atas
perdebatan-perdebatan
yang muncul dalam ilmu
fiqih. [13] Hal ini
sebagaimana dinyatakan
oleh Imam Ahmad bin
Hanbal yang berkata:
« ﻣﺎ ﺃﺣﺪ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺣﻤﻞ ﻣﺤﺒﺮﺓ ﺇﻻ
ﻭﻟﻠﺸﺎﻓﻌﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﻣِﻨَّﺔ«… ﻓﻘﻠﻨﺎ : ﻳﺎ ﺃﺑﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻛﻴﻒ
ﺫﻟﻚ؟ ﻗﺎﻝ: ﺇﻥ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﺮﺃﻱ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻬﺰﺅﻭﻥ ﺑﺄﺻﺤﺎﺏ
ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺣﺘﻰ ﻋﻠﻤﻬﻢ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﺃﻗﺎﻡ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺍﻟﺤﺠﺔ .
“Tidaklah dari kalangan Ahli Hadis
yang memegang tinta kecuali di
pundak mereka terdapat jasa imam
asy Syafi’i.” Imam Ahmad ditanya,
“Bagaimana bisa demikian?”, Lalu
beliau menjawab, “Sesungguhnya
(dahulu) para Ashhab ar Ra’yu
senantiasa merendahkan Ashhab
al Hadits hingga datanglah imam
asy Syafi’i yang mengajarkan
kepada mereka bagaimana
membantah argumentasi Ashhab
ar Ra’yu .”
[14]
Mazhab Ushul Fiqih
Sebagaiaman studi ilmu teoritis
lainnya, ilmu Ushul Fiqih juga
melahirkan beragam mazhab yang
merupakan sistem afiliasi
pemikiran-pemikiran ushul fiqih
yang berkembang. Namun
setidaknya mazhab Ushul Fiqih
dapat diklasifikasikan menjadi dua
bentuk :
Pertama : Mazhab sistematika penulisan karya ushul fiqih;
Kedua : Mazhab Ushul Fiqih berdasarkan afiliasi mazhab fiqih.
Untuk bentuknya yang pertama,
mazhab ushul fiqih secara
sistematika penulisan
terpolarisasikan menjadi dua
pendekatan:
Pertama : Pendekatan
Mutakallimun yang identik
mlahirkan karya ushul fiqih
dengan nuansa perdebatan ilmu
kalam. Di mana kaidah-kaidah
ushul fiqih dimunculkan terlebih
dahulu baru diterapkan dalam
produk-produk hukum fiqih.
Kedua : Pendekatan Fuqaha, yang
merupakan kebalikan dari
pendekatan pertama, di mana
kaedah-kaedah ushul fiqih
dibangun di atas asas produk-
produk fiqih yang telah tertulis dan
teraplikasikan lebih awal. Untuk
pendekatan pertama
(mutakallimun) banyak dianut oleh
para ulama mazhab Maliki, Syafi’i,
dan Hanbali. Sedangkan untuk
pendekatan kedua (fuqaha) banyak
dianut oleh ulama dari kalangan
mazhab Hanafi.
Adapun untuk bentuk kedua, maka
mazhab Ushul Fiqih disandarkan
kepada afiliasi mazhab-mazhab
Fiqih yang berkembang dan masih
bertahan hingga saat ini. Di mana
setiap mazhab Fiqih memiliki
kekhasan tersendiri dalam
membangun basis argumentasinya
atas setiap ijtihad fiqih yang
dihasilkan. Dalam konteks ini
basis argumentasi itulah yang
dikenal dengan ilmu Ushul Fiqih.
Adapun di antara karya-karya
ushul fiqih berdasarkan afiliasi
mazhab Fiqih seperti: Ushul as
Sarakhsi karya Syam al A’immah
as Sarakhsi, Kanz al Wushul karya
al Bazdawi, al Manar karya Abu al
Barakat an Nasafi dari kalangan
mazhab Hanafi; Ihkam al Fushul
karya Abu al Walid al Baji, Muntaha
as Suul karya Ibnu al Hajib dari
kalangan Mazhab Maliki; al
Mushtashfa karya al Ghazali, al
Mahshul karya ar Razi, al Ihkam
karya al Amidi dari kalangan
Mazhab Syafi’i; al ‘Uddah karya
Abu Ya’la, at Tamhid karya Abu al
Khaththab, Raudhah an Nazhir
karya Ibnu Qudamah dari kalangan
Mazhab Hanbali; al Ihkam karya
Ibnu Hazm dari kalangan Mazhab
Zhahiri, dll.
Hukum Mempelajari Ilmu Ushul
Fiqih
[15]
Pertanyaan penting yang patut
dijawab adalah sejauh mana
hukum mempelajari ilmu Ushul
Fiqih atas umat Islam?.
Ilmu Ushul Fiqih kaitannya sebagai
bagian dari ilmu-ilmu syar’i lebih
identik dengan ilmu alat yang
berfungsi layaknya sebuah
metodologi dalam rangka
memberikan pemahaman yang
benar atas al Qur’an dan Sunnah.
Maka hukum mempelajarinya
adalah sebagaimana hukum
mempelajari ilmu-ilmu alat
lainnya; ilmu Tafsir, ilmu Hadis,
bahasa Arab, dll.
Dalam konteks ini, maka hukum
mempelajari ilmu Ushul Fiqih
tergantung kepada peran setiap
individu umat Islam. Yang mana
umat Islam dapat diklasifikasikan
menjadi dua golongan besar:
mujtahid dan muqallid .
Bagi mujtahid atau seseorang yang
hendak menjadi mujtahid/mufti
maka mempelajari ilmu Ushul
Fiqih adalah fardhu ‘ain baginya,
karena ilmu ini merupakan salah
satu syarat utama seseorang
berijtihad dalam rangka
melakukan istinbath hukum
syara’.
Sedangkan bagi umat Islam secara
umum yang dikatagorikan sebagai
muqallid, di mana kewajibannya
terkait mengamalkan al Qur’an
dan Sunnah melalui ijtihad
mujtahid, maka mempelajari ilmu
Ushul fiqih hukumnya berkisar
antara fardhu kifayah dan sunnah
mu’akkadah . Hukum fardhu
kifayah berlaku jika tidak ada
seorangpun yang mempelajarinya,
dan menjadi sunnah mu’akkadah
jika telah ada yang
mempelajarinya.
Manfaat dan Fungsi Bagi Umat
Islam
Sebagaimana penjelasan di atas,
ilmu Ushul Fiqih berfungsi sebagai
sebuah metodologi dalam rangka
memahami al Qur’an dan Sunnah
dengan benar. Di samping itu, Ilmu
Ushul Fiqih sebagaimana
ditegaskan oleh Abd al Karim an
Namlah merupakan ilmu yang juga
berfungsi untuk meluruskan
kekeliruan dalam memahami
nash-nash wahyu–al Qur’an dan
Sunnah– sebagaimana ilmu
manthiq dan logika yang berfungsi
meluruskan kekeliruan dalam
memaparkan sebuah argumentasi.
[16] Ini merupakan fungsi Ilmu
Ushul Fiqih secara umum dalam
bangunan ajaran Islam.
Sedangkan secara mendetail,
fungsi Ilmu Ushul Fiqih dapat
dilihat secara berbeda
berdasarkan kapasitas
pembalajarnya. Bagi mujtahid,
maka Ushul Fiqih berfungsi
layaknya sebuah metodologi dan
kumpulan kaedah-kaedah syar’i
dalam rangka melakukan ijtihad
dan proses pemahaman yang
argumentatif atas sumber-sumber
hukum Islam. Hal ini dimaksudkan
untuk menjawab setiap
problematika kehidupan manusia
berbasiskan wahyu.
Adapun bagi muqallid, maka
dengan mempelajari ilmu Ushul
Fiqih dapat menghadirkan sebuah
ketenangan jiwa ketika
melaksanakan ijtihad dan produk
hukum yang dihasilkan mujtahid.
Sebab sang muqallid bukan saja
sekedar mengetahui masalah ini
hukumnya wajib atau sunnah,
tetapi juga dapat mengetahui latar
belakang dan sebab-sebab
kelahiran hukum tersebut.
Di samping itu, secara umum
dengan mempelajari ilmu Ushul
Fiqih selain menambah pahala
dalam mengamalkan produk ijtihad
ulama, juga dapat berfungsi dalam
rangka membantah setiap syubhat
dan tasykik atas hukum Islam
yang dilontarkan musuh-musuh
Islam.
Objek-objek Ilmu Ushul Fiqih
Imam Abu Hamid al Ghazali dalam
karyanya ” al Mushtashfa min ’Ilmi
al Ushul”, mengilustrasikan objek-
objek Ilmu Ushul Fiqih secara
implisit layaknya sebuah pohon.
[17] Di mana pohon tersebut
adalah pohon yang sangat
produktif mengahasilkan buah
yang amat bermanfaat bagi
manusia.
Pohon yang subur (mutsmir ) itu
merupakan dalil atau seumber
hukum Islam yang kemudian
terklasifikasikan menjadi dua:
dalil-dalil yang disepakati yaitu al
Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas;
dan dalil-dalil yang diperdebatkan
legalitasnya seperti Istihsan,
Mazhab Shahabat, Mashlahah
Mursalah, dll.
Kemudian pohon tersebut
menghasilkan buah yang
bermanfaat ( tsamrah). Dan buah
ini dalam studi Ushul Fiqih
merupakan ilustrasi dari konsep
hukum syar’i yang kemudian
terklasifikasikan menjadi dua;
hukum taklifi dan hukum wadh’i .
Selanjutnya, tentu pohon yang
produktif menghasilkan buah di
atas, hendaknya dipanen dan dituai
buahnya dengan cara yang benar
(thuruq istitsmar ). Dan cara
menuainya inilah yang disebut
dengan metode istinbath hukum.
Dan terakhir, tentu tidak setiap
orang mampu menuai buah itu
dengan cara yang benar.
Dibutuhkan keahlian dan
kualifikasi tertentu untuk
melakukannya ( mustastmir).
Dalam konteks ini, keahlian
tersebut kemudian dalam studi
ushul fiqih disebut dengan ijtihad
dan seseorang yang memiliki
keahlian tersebut disebut dengan
mujtahid.
Dari ilustrasi di atas, dapat
disimpulkan bahwa objek ilmu
Ushul Fiqih mencakup empat tema
dan objek pokok:
1. Dalil atau sumber-
sumber hukum Islam ; di
mana secara umum yang
dikaji adalah aspek
legalitasnya, pembagian-
pembagiannya, dan
perdebatan ulama terkait
statusnya sebagai sumber
hukum syar’i.
2. Hukum Syar’i (Madlul) ;
yaitu terkait konsep
hukum syara’ dalam
ajaran Islam, siapa
pembuat hukum yang
hakiki, konsep taklif dan
mukallaf, dll.
3. Metode Istinbath Hukum
(Dalalah) ; yaitu tata cara
bagaimana
menyimpulkan hukum
syar’i dari sumber-
sumbernya yang legal.
4. Mustadil (Ijtihad dan
Taqlid) ; yaitu status
kewajiban umat Islam
sebagai mukallaf terkait
interaksi mereka
terhadap sumber-sumber
hukum Islam. Di mana
kewajiban mujtahid
adalah mengamalkan
hukum Islam berdasarkan
ijtihad yang dilakukan
terhadap sumber-
sumbernya sedangkan
kewajiban muqallid
adalah mengamalkan
hukum Islam melalui
ijtihad para mujtahid.
Demikian pembahasan dan
pengenalan singkat tentang Ilmu
Ushul Fiqih. Sebuah ilmu yang
menjadi bukti kejayaan peradaban
ilmiah umat Islam. Yang
membuktikan bahwa dalam
mengamalkan ajaran Islam, umat
Islam tidak hanya mengandalkan
iman dan doktrin semata, tetapi
hukum Islam tersebut diamalkan
berdasarkan logika dan
argumentasi yang dapat diterima
oleh akal sehat sebagai salah satu
anugrah Allah kepada manusia.
Dalam konteks ini, syaikh Ali
Jum’ah menyatakan bahwa ilmu
Ushul Fiqih merupakan salah satu
keistimewaan yang dimiliki Islam
dan Umat Islam, sebagaimana
ilmu sanad merupakan
keistemawaan lainnya dalam
rangka menjaga orisinalitas ajaran
Islam yang dibawa oleh Rasulullah
saw hingga akhir zaman.
[18]
Wallahua’lam .
[1] Ali Jum’ah Muhammad, Ilmu
Ushul al Fiqih wa ‘Alaqatuhu bi al
Falsafah al Islamiyyah , (Kairo: al
Ma’had al ‘Alami li al Fikr al
Islami, 1417/1996), cet. 1, hlm. 7.
[2] Abd al Karim an Namlah, al
Muhazzab fi ‘Ilm Ushul al Fiqh al
Muqaran , Tahrir li Masa’ilihi wa
Dirasatihi Dirasah Nazhariyyah
Tathbiiqiyyah, (Riyadh: Maktabah
ar Rusyd, 1420 H/1999 M), vol. 1,
hlm. 29. Menurut Taqiyudin as
Subki, secara redaksional, definisi
Ushul Fiqih di atas diperkenalkan
pertama kali oleh Tajuddin al
Armawi (w. 656 H) dalam
karyanya Hashil al Mahshul fi
Ushul al Fiqh yang selanjutnya
banyak diikuti oleh para ulama
Ushul Fiqih lainnya seperti al
Baidhawi (w. 685 H). (Taqiyyuddin
Ali bin Abd al Kafi as Subki, al
Ibhaj fi Syarh al Minhaj , (Bairut:
Dar al Kutub al Ilmiyyah, 1416
H/1995 M), vol. 1, hlm. 30).
[3] Wahbah az Zuhaili, Ushul al
Fiqih al Islami, (Beirut: Dar al Fikr,
1986), vol. 1, hlm. 26-27.
[4] Muhammad Adib Shalih, Tafsir
an Nushush, (t.t: al Maktab al
Islami, 1404), cet. 3, vol. 2, hlm.
65,
[5] Lihat Abdul Wahab Abu
Sulaiman, al Fikr al Ushuli,
(Jeddah: Dar asy Syarq,1404), cet.
2, hlm. 22-29.
[6] Muhammad bin Umar ar Razi,
Manaqib asy Syafi’i , (Kairo:
Maktabah al Kulliyat al Azhariyyah,
1406), cet. 1, hlm. 153.
[7] Abdurrahman bin al Hasan al
Isnawi, at Tamhid fi Takhrij al
Furu’ ‘ala al Ushul, (Bairut:
Mu’assasah ar Risalah, 1400 H),
cet. 1, hlm. 45.
[8] ‘Iyadh bin Nami as Sulami,
Ushul al Fiqih allazi Laa Yasa’ al
Faqih Jahlahu , (Riyadh: Dar at
Tadmuriyyah, 1426/2005), cet. 1,
hlm. 8.
[9] ‘Iyadh bin Nami as Sulami,
Ushul al Fiqih allazi Laa Yasa’ al
Faqih Jahlahu , hlm. 8.
[10] Khalifah Ba Bakr al Hasan,
Manahij al Ushuliyyin fi Thuruq
Dalalah al Alfazh ‘ala al Ahkam ,
(Kairo: Maktabah Wahbah, 1989),
h. 7-10.
[11] ‘Iyadh bin Nami as Sulami,
Ushul al Fiqih allazi Laa Yasa’ al
Faqih Jahlahu , hlm. 8.
[12] Abd al Karim an Namlah, al
Muhazzab fi ‘Ilm Ushul al Fiqh al
Muqaran , vol. 1, hlm. 56-57.
[13] Abdul Wahab Abu Sulaiman, Al Fikr al Ushuli, hlm. 71, Muhammad
bin Hasan ats Tsa’labi al Fasi (w.
1376), al Fikr as Sami fi Tarikh al
Fiqih al Islami ,(Madinah: al
Maktabah al ‘Ilmiyyah, 1396), cet.
1, vol. 1, hlm. 403.
[14] Yusuf bin Abdullah Ibnu Abd al
Barr an Namiri (w. 463 H), al
Intiqa’ fi Fadha’il ats Tsalatsah al
A’immah al Fuqaha’: Malik, asy
Syafi’i, Abu Hanifah
radhiyallahu’anhum , (Bairut: Dar
al Kutub al Ilmiyyah, t.th), h. 86.
[15] Abd al Karim bin Ali an
Namlah, al Muhazzab fi ‘Ilm Ushul
al Fiqh al Muqaran, vol. 1, hlm. 41.
[16] Abd al Karim bin Ali an
Namlah, al Muhazzab fi ‘Ilm Ushul
al Fiqh al Muqaran, vol. 1, hlm. 34.
Umumnya mayoritas pakar Ushul
Fiqih menisbahkan perumus awal
Ilmu Ushul Fiqih kepada Imam
Muhammad bin Idris asy Syafi’i
sebagaimana perumus awal Ilmu
Logika dinisbahkan kepada
Aristoteles. (Manna’ al Qaththan,
Tarikh at Tasyri’ al Islami, hlm.
369). Agaknya karena terdapat
hubungan yang sangat erat antara
ilmu Ushul Fiqih dan Ilmu Logika.
[17] Lihat Abu Hamid al Ghazali
(w. 505 H), al Mushtashfa min ‘Ilm
al Ushul, (Kairo: al Maktabah at
Tawfiqiyyah, t.th), hlm. 13-14.
Bandingkan Wahbah az Zuhaili,
Ushul al Fiqih al Islami, hlm.
26-27, Thaha Jabir Fayyadh al
‘Ulwani, Source Methodology In
Islamic Jurisprudence ( Ushul al
Fiqih al Islami ), (Virginia:
International Institute of Islamic
Thought, 1994), hlm. 3-4.
[18] Ali Jum’ah Muhammad, Ilmu
Ushul al Fiqih wa ‘Alaqatuhu bi al
Falsafah al Islamiyyah , hlm. 7./b
Sumber : http://khazanahislampedia.blogspot.com