Dalam studi ilmu-ilmu syariah,
ilmu Ushul Fiqih dikatagorikan
sebagai ilmu alat yang berfungsi
layaknya sebuah metodologi
dalam rangka memahami teks-
teks wahyu (al Qur’an dan
Sunnah) dan tata cara interaksi
yang benar terhadap wahyu. [1]
Hal ini karena al Qur’an dan
Sunnah sebagai sumber hukum
Islam, pada saat diturunkan
tidaklah berbentuk sistematis dan
baku layaknya sebuah ajaran yang
aplikatif dan siap guna, meskipun
pada masa kenabian dan shahabat
telah dilaksanakan apa adanya
berdasarkan arahan Rasulullah
sebagai penafsir al Qur’an
pertama. Sebab inilah, para ulama
berdasarkan bimbingan al Qur’an
dan Sunnah merumuskan sebuah
ilmu yang kemudian berfungsi
untuk mensistematisasikan
ajaran-ajaran Islam hingga siap
guna. Ilmu itu kemudian dikenal
dengan ilmu Fiqih, sedangkan alat
untuk mensistematisasikannya
dan menjadikan produk hukum
dalam ilmu fiqih itu bersifat
argumentatif, dikenal dengan ilmu
Ushul Fiqih.
Dalam artikel sederhana ini akan
dijelaskan secara singkat apa dan
bagaimana Ilmu Ushul Fiqih dan
sejauh mana pentingnya ilmu ini
untuk dipelajari layaknya sebuah
metodologi dalam memahami al
Qur’an dan Sunnah dalam
kaitannya dengan hukum-
hukumnya yang praktis (Ayat al
Ahkam ).
Definisi Ilmu Ushul Fiqih
Ilmu Ushul Fiqih sebagaimana
didefinisikan para ahlinya
(ushuliyyun ) adalah:
ﻣﻌﺮﻓﺔ ﺩﻻﺋﻞ ﺍﻟﻔﻘﻪ ﺇﺟﻤﺎﻻً ﻭﻛﻴﻔﻴﺔ ﺍﻻﺳﺘﻔﺎﺩﺓ ﻣﻨﻬﺎ
ﻭﺣﺎﻝ ﺍﻟﻤﺴﺘﻔﻴﺪ
” Ilmu pengetahuan yang
membahas tentang dalil-dalil fiqih
yang bersifat global, dan metode
penyimpulan (hukum) dari dalil-
dalil tersebut, serta kondisi
(prasyarat) mustafid/mujtahid
(yang memiliki otoritas dalam
proses tersebut ”. [2]
Dengan demikian dapat dipahami
bahwa salah satu fungsi dari ilmu
ushul fiqih adalah melakukan
pemberian dalil –di antaranya al
Qur’an dan Sunnah– kepada
hukum fiqih. Atau ilmu yang
berfungsi menganalisa sebuah
dalil untuk disimpulkan hukumnya
yang bersifat aplikatif (fiqih). [3]
Di samping itu, konsep pemberian
dalil tersebut tentunya
membutuhkan sebuah perangkat
metodologis yang jamak dikenal
dalam studi ilmu Ushul Fiqih
dengan Istidlal atau Thuruq
Istinbath Ahkam (metode istinbath
hukum) sebagai salah satu objek
terpenting dalam Ilmu Ushul Fiqih.
ejarah Singkat Perkembangan Ilmu Ushul Fiqih
Ilmu Ushul Fiqih sebagaimana rumusan ilmu-ilmu syar’i lainnya (seperti ilmu tafsir, ilmu hadist, ilmu bahasa Arab, dll) pada awalnya tidaklah berbentuk sistematis dan siap pakai pada awal perkembangannya. Setidaknya ilmu ini mulai terasa bersifat sistematis pada akhir abad kedua hijriyyah ketika Imam asy Syafi’i (w. 204 H) mulai merumuskannya dalam sebuah karya yang berjudul ar Risalah. Untuk melihat sejarah perkembagan ilmu Ushul Fiqih, setidaknya bisa dipetakan menjadi beberapa fase. Pertama : Benih ilmu Ushul Fiqih;Kedua : Sistematisasi awal Ilmu Ushul Fiqih;
Ketiga : Sistemastisasi kedua ilmu Ushul Fiqih;
Keempat : Masa keemasan ( izdihar);
Kelima : Pengembangan dalam bentuk Syuruh dan mukhtasharat ;
dan
Keenam : Pengembangan dalam bentuk taisir /tashil. Fase pertama dalam sejarah perkembangan Ilmu Ushul Fiqih dimulai sejak masa kenabian dan berakhir pada masa awal tabi’in. Pada masa ini karya-karya Ilmu Ushul Fiqih belumlah ditemukan dan dirumuskan, namun substansi dari ilmu ini sudah teraplikasikan dengan baik dan utuh. Sebagaimana al Qur’an dan Sunnah yang merupakan objek terpenting dalam kajian Ilmu Ushul Fiqih, maka al Qur’an dan Sunnah sesungguhnya sudah teraplikasikan dengan sangat baik pada masa ini. Bahkan secara implisit maupun eksplisit Nabi Muhammad saw telah pula mengajarkan secara aplikatif dalil qiyas, [4] dan bagaimana meng- ististinbath hukum dari lafal-lafal al Qur’an yang bersifat umum maupun khusus, mutlak maupun muqayyad , dll. Ijma’ sebagai sumber hukum ketiga telah pula teraplikasikan pada masa shahabat melalaui syura yang dilakukan oleh para khalifah rasyidah. [5] Bahkan konsep maslahah/ istishlah yang di kemudian hari menjadi dalil tersendiri, secara demonstratif telah dilakukan para shahabat sebagaimana terlihat dari keputusan Abu Bakar ash Shiddiq untuk mengumpulkan al Qur’an dalam satu mushaf, keputusan Umar bin Khathtahab dalam menciptakan sistem penjara, pajak, pengelolaan tanah-tanah rakyat hasil peperangan, demikian pula keputusan Utsman bn Affan dalam penyatuan bacaan al Qur’an, serta putusan Ali bin Abi Thalib dalam memindahkan pusat kekuasaan dari Madinah ke Kufah. Sedangkan fase kedua dari sejarah perkembangan Ilmu Ushul Fiqih ditandai dengan terpolarisasikan manhaj istinbath hukum para ulama saat itu menjadi dua mazhab besar; Mazhab Ahlu al atsar yang berpusat di Hijaz dan Mazhab Ahlu ar Ra’yi yang berpusat di Irak. Hingga akhirnya ilmu ini mulai tersistematisasikan dalam bentuk awalnya oleh Imam Muhammad bin Idris asy Syafi’i (w. 204 H) melalui karyannya ‘ ar Risalah’. Imam Khathib ar Ray ar Razi (w. 606 H) berkata, “ Seluruh manusia sepakat bahwa orang yang pertama kali merumuskan ilmu ushul fiqih adalah imam asy Syafi’i, ialah yang mentertibkan bab-banya dan membeda-bedakan sebagian objeknya atas objek lainnya .” [6] Dan Imam al Isnawi (w. 772 H) berkata: “ ﻛَﺎﻥَ ﺇﻣﺎﻣﻨﺎ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻲ ﺭَﺿِﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋَﻨﻪُ ﻫُﻮَ ﺍﻟﻤﺒﺘﻜﺮ ﻟﻬَﺬَﺍ ﺍﻟْﻌﻠﻢ ﺑِﻠَﺎ ﻧﺰﺍﻉ ﻭَﺃﻭﻝ ﻣﻦ ﺻﻨﻒ ﻓِﻴﻪِ ﺑِﺎﻟْﺈِﺟْﻤَﺎﻉ ” “Imam kami, asy Syafi’i ra adalah orang yang pertama kali menulis ilmu ini berdasarkan ijma’” [7] Selanjutnya, karya-karya yang bernuansa Ushul Fiqih mulai pula bermunculan pasca masa Imam asy Syafi’i, yang menandai fase ketiga yaitu sistematisasi objek- objek ilmu ushul fiqih yang kedua. Pada masa ini lahirlah karya- karya semisal: Tha’at ar Rasul karya imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H), al Ijma’, Ibthal at Taqlid, Khabar al Wahid , al Khushsuh wa al ‘Umum semuanya karya Dawud bin Ali azh Zhahiri (w. 270 H), Khabar al Wahid, dan Itsbat al Qiyas karya Isa bin Aban al Hanafi (w. 221 H), Risalat fi al Ushul karya Ubaidillah al Karkhi al Hanafi (w. 340 H), dan al Fushul karya Abu Bakar al Jasshash al Hanafi (w. 370 H). [8] Hingga pada abad ke 5 dan 6 Hijriyyah, mulailah fase keemasan Ilmu Ushul Fiqih yang ditandai dengan bermunculannya karya- karya yang mulai mencakup seluruh objek-objek ilmu Ushul Fiqih sebagaimana dikenal saat ini. Bahkan karya-karya Ushul Fiqih pada fase ini merupakan induk dan pondasi dari keseluruhan kajian Ilmu Ushul Fiqih yang terus dikembangkan pada fase-fase berikutnya dengan corakya masing-masing. Fase ini ditandai dengan munculnya karya- karya semisal: al ‘Umad karya Qadhi Abdul Jabbar al Mu’tazili (415 H), al Mu’tamad karya Abu al Husain al Bashri al Mu’tazili (436 H), al Luma’ , Syarah al Luma’ , dan at Tabshirah semuanya karya Abu Ishaq asy Syirazi asy Syafi’i (476 H), al Faqih wa al Mutafaqqih karya al Khathib al Baghdadi asy Syafi’i (463 H), al Burhan karya Imam al Haramain al Juwaini asy Syafi’i (478 H), al Mushtashfa, al Mankhul , Syifa’ al Ghalil semuanya karya Abu Hamid al Ghazali asy Syafi’i (505 H), al ‘Uddah karya Qadhi Abu Ya’la al Hanbali (458 H), al Wadhih karya Ibnu ‘Aqil al Hanbali (512 H), at Tamhid karya Abu al Khaththab al Kalwadzani al Hanbali (510 H), al Ushul karya as Sarakhsi al Hanafi (483 H), Kanz al Wushul ila Ma’rifah al Ushul karya al Bazdawi al Hanafi (482 H), Ihkam al Fushul dan al Isyarah semuanya karya Abu al Walid al Baji al Maliki, dll. [9] Adapun pada abad-abad selanjutnya, karya-karya Ushul Fiqih kemudian dikembangkan dengan corak syuruh atau pemberian komentar-komentar dan penjelasan-penjelasan atas karya-karya sebelumnya. Demikian pula mulai muncul karya-karya yang berbentuk mukhtashar atau ringkasan- ringkasan matan Ushul Fiqih yang dimaksudkan untuk dihafal. [10] Hingga datanglah masa di mana semangat mendalami ilmu Ushul Fiqih dan dialektika perdebatannya mulai melemah. Dan karya-karya Ushul Fiqih ditulis dalam kerangka studi-studi bagi pemula dan pelajar di universitas-universitas Islam yang mengakibatkan karya- karya Ushul Fiqih ditulis dengan gaya bahasa yang mudah (taisir / tashil) dalam rangka menyesuaikannya dengan kapasitas pembelajarnya. [11]
Referensi Ilmu
Sebagaimana ilmu-ilmu teoritis lainnya, ilmu Ushul Fiqih pada hakikatnya dibangun berdasarkan pondasi ilmu tertentu yang terkait. Setidaknya terdapat tiga ilmu yang menjadi referensi utama ilmu Ushul Fiqih, yaitu: [12]-
1. Ilmu Akidah/Tauhid/Kalam ;
Ilmu ini menjadi referensi ilmu Ushul Fiqih kaitannya dengan bagaimana membangun argumentasi naqli dan aqli atas sumber-sumber hukum Islam. Pertanyaan semisal mengapa al Qur’an, Sunnah, Qiyas, Ijma’, Istihsan, Istishlah, ’Urf, Mazhab Shahabat, Syariat terdahulu, dll dapat menjadi sumber hukum Islam? Bagaimana fungsi akal terhadap wahyu? dll, merupakan pertanyaan yang menjadi objek kajian ilmu Ushul fiqih namun kental dengan dialektika Ilmu Kalam. 2. Ilmu Bahasa Arab ;
Hal ini disebabkan sumber- sumber hukum Islam yang berbahasa Arab, maka sumber-sumber tersebut tentu harus dipahami sebagaimana bangsa Arab memahami bahasanya. Dari referensi ilmu ini, lahirlah objek- objek kajian ushul fiqih seputar dalalah alfaz ; umum khusus , mutlak muqayyad, amar nahyi , dll. 3. Ilmu Fiqih ;
pada dasarnya ilmu Ushul Fiqih diciptakan dalam rangka memproduksi beragam hukum-hukum syara’ yang kemudian terkompilasikan dalam ilmu Fiqih. Namun meskipun secara hirarki, Fiqih (produk hukum praktis) pada hakikatnya lahir setelah dibangun asas dan argumentasinya oleh ilmu Ushul Fiqih, namun pengamalan dan aplikasi ilmu Fiqih pada dasarnya lebih awal muncul. Hingga secara mutlak ilmu Fiqih kemudian menjadi referensi penting ilmu Ushul Fiqih. Apalagi, sesungguhnya kemunculan ilmu ushul Fiqih pada awalnya bukan dalam rangka memproduksi hukum fiqih, namun sebatas pemberian basis argumentasi atas perdebatan-perdebatan yang muncul dalam ilmu fiqih. [13] Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal yang berkata:
Kedua : Mazhab Ushul Fiqih berdasarkan afiliasi mazhab fiqih. Untuk bentuknya yang pertama, mazhab ushul fiqih secara sistematika penulisan terpolarisasikan menjadi dua pendekatan: Pertama : Pendekatan Mutakallimun yang identik mlahirkan karya ushul fiqih dengan nuansa perdebatan ilmu kalam. Di mana kaidah-kaidah ushul fiqih dimunculkan terlebih dahulu baru diterapkan dalam produk-produk hukum fiqih. Kedua : Pendekatan Fuqaha, yang merupakan kebalikan dari pendekatan pertama, di mana kaedah-kaedah ushul fiqih dibangun di atas asas produk- produk fiqih yang telah tertulis dan teraplikasikan lebih awal. Untuk pendekatan pertama (mutakallimun) banyak dianut oleh para ulama mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Sedangkan untuk pendekatan kedua (fuqaha) banyak dianut oleh ulama dari kalangan mazhab Hanafi. Adapun untuk bentuk kedua, maka mazhab Ushul Fiqih disandarkan kepada afiliasi mazhab-mazhab Fiqih yang berkembang dan masih bertahan hingga saat ini. Di mana setiap mazhab Fiqih memiliki kekhasan tersendiri dalam membangun basis argumentasinya atas setiap ijtihad fiqih yang dihasilkan. Dalam konteks ini basis argumentasi itulah yang dikenal dengan ilmu Ushul Fiqih. Adapun di antara karya-karya ushul fiqih berdasarkan afiliasi mazhab Fiqih seperti: Ushul as Sarakhsi karya Syam al A’immah as Sarakhsi, Kanz al Wushul karya al Bazdawi, al Manar karya Abu al Barakat an Nasafi dari kalangan mazhab Hanafi; Ihkam al Fushul karya Abu al Walid al Baji, Muntaha as Suul karya Ibnu al Hajib dari kalangan Mazhab Maliki; al Mushtashfa karya al Ghazali, al Mahshul karya ar Razi, al Ihkam karya al Amidi dari kalangan Mazhab Syafi’i; al ‘Uddah karya Abu Ya’la, at Tamhid karya Abu al Khaththab, Raudhah an Nazhir karya Ibnu Qudamah dari kalangan Mazhab Hanbali; al Ihkam karya Ibnu Hazm dari kalangan Mazhab Zhahiri, dll.
Hukum Mempelajari Ilmu Ushul Fiqih
[15] Pertanyaan penting yang patut dijawab adalah sejauh mana hukum mempelajari ilmu Ushul Fiqih atas umat Islam?. Ilmu Ushul Fiqih kaitannya sebagai bagian dari ilmu-ilmu syar’i lebih identik dengan ilmu alat yang berfungsi layaknya sebuah metodologi dalam rangka memberikan pemahaman yang benar atas al Qur’an dan Sunnah. Maka hukum mempelajarinya adalah sebagaimana hukum mempelajari ilmu-ilmu alat lainnya; ilmu Tafsir, ilmu Hadis, bahasa Arab, dll. Dalam konteks ini, maka hukum mempelajari ilmu Ushul Fiqih tergantung kepada peran setiap individu umat Islam. Yang mana umat Islam dapat diklasifikasikan menjadi dua golongan besar: mujtahid dan muqallid . Bagi mujtahid atau seseorang yang hendak menjadi mujtahid/mufti maka mempelajari ilmu Ushul Fiqih adalah fardhu ‘ain baginya, karena ilmu ini merupakan salah satu syarat utama seseorang berijtihad dalam rangka melakukan istinbath hukum syara’. Sedangkan bagi umat Islam secara umum yang dikatagorikan sebagai muqallid, di mana kewajibannya terkait mengamalkan al Qur’an dan Sunnah melalui ijtihad mujtahid, maka mempelajari ilmu Ushul fiqih hukumnya berkisar antara fardhu kifayah dan sunnah mu’akkadah . Hukum fardhu kifayah berlaku jika tidak ada seorangpun yang mempelajarinya, dan menjadi sunnah mu’akkadah jika telah ada yang mempelajarinya.Manfaat dan Fungsi Bagi Umat Islam
Sebagaimana penjelasan di atas, ilmu Ushul Fiqih berfungsi sebagai sebuah metodologi dalam rangka memahami al Qur’an dan Sunnah dengan benar. Di samping itu, Ilmu Ushul Fiqih sebagaimana ditegaskan oleh Abd al Karim an Namlah merupakan ilmu yang juga berfungsi untuk meluruskan kekeliruan dalam memahami nash-nash wahyu–al Qur’an dan Sunnah– sebagaimana ilmu manthiq dan logika yang berfungsi meluruskan kekeliruan dalam memaparkan sebuah argumentasi. [16] Ini merupakan fungsi Ilmu Ushul Fiqih secara umum dalam bangunan ajaran Islam. Sedangkan secara mendetail, fungsi Ilmu Ushul Fiqih dapat dilihat secara berbeda berdasarkan kapasitas pembalajarnya. Bagi mujtahid, maka Ushul Fiqih berfungsi layaknya sebuah metodologi dan kumpulan kaedah-kaedah syar’i dalam rangka melakukan ijtihad dan proses pemahaman yang argumentatif atas sumber-sumber hukum Islam. Hal ini dimaksudkan untuk menjawab setiap problematika kehidupan manusia berbasiskan wahyu. Adapun bagi muqallid, maka dengan mempelajari ilmu Ushul Fiqih dapat menghadirkan sebuah ketenangan jiwa ketika melaksanakan ijtihad dan produk hukum yang dihasilkan mujtahid. Sebab sang muqallid bukan saja sekedar mengetahui masalah ini hukumnya wajib atau sunnah, tetapi juga dapat mengetahui latar belakang dan sebab-sebab kelahiran hukum tersebut. Di samping itu, secara umum dengan mempelajari ilmu Ushul Fiqih selain menambah pahala dalam mengamalkan produk ijtihad ulama, juga dapat berfungsi dalam rangka membantah setiap syubhat dan tasykik atas hukum Islam yang dilontarkan musuh-musuh Islam.Objek-objek Ilmu Ushul Fiqih
Imam Abu Hamid al Ghazali dalam karyanya ” al Mushtashfa min ’Ilmi al Ushul”, mengilustrasikan objek- objek Ilmu Ushul Fiqih secara implisit layaknya sebuah pohon. [17] Di mana pohon tersebut adalah pohon yang sangat produktif mengahasilkan buah yang amat bermanfaat bagi manusia. Pohon yang subur (mutsmir ) itu merupakan dalil atau seumber hukum Islam yang kemudian terklasifikasikan menjadi dua: dalil-dalil yang disepakati yaitu al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas; dan dalil-dalil yang diperdebatkan legalitasnya seperti Istihsan, Mazhab Shahabat, Mashlahah Mursalah, dll. Kemudian pohon tersebut menghasilkan buah yang bermanfaat ( tsamrah). Dan buah ini dalam studi Ushul Fiqih merupakan ilustrasi dari konsep hukum syar’i yang kemudian terklasifikasikan menjadi dua; hukum taklifi dan hukum wadh’i . Selanjutnya, tentu pohon yang produktif menghasilkan buah di atas, hendaknya dipanen dan dituai buahnya dengan cara yang benar (thuruq istitsmar ). Dan cara menuainya inilah yang disebut dengan metode istinbath hukum. Dan terakhir, tentu tidak setiap orang mampu menuai buah itu dengan cara yang benar. Dibutuhkan keahlian dan kualifikasi tertentu untuk melakukannya ( mustastmir). Dalam konteks ini, keahlian tersebut kemudian dalam studi ushul fiqih disebut dengan ijtihad dan seseorang yang memiliki keahlian tersebut disebut dengan mujtahid. Dari ilustrasi di atas, dapat disimpulkan bahwa objek ilmu Ushul Fiqih mencakup empat tema dan objek pokok:-
1. Dalil atau sumber-
sumber hukum Islam ; di
mana secara umum yang
dikaji adalah aspek
legalitasnya, pembagian-
pembagiannya, dan
perdebatan ulama terkait
statusnya sebagai sumber
hukum syar’i.
2. Hukum Syar’i (Madlul) ;
yaitu terkait konsep
hukum syara’ dalam
ajaran Islam, siapa
pembuat hukum yang
hakiki, konsep taklif dan
mukallaf, dll.
3. Metode Istinbath Hukum
(Dalalah) ; yaitu tata cara
bagaimana
menyimpulkan hukum
syar’i dari sumber-
sumbernya yang legal.
4. Mustadil (Ijtihad dan
Taqlid) ; yaitu status
kewajiban umat Islam
sebagai mukallaf terkait
interaksi mereka
terhadap sumber-sumber
hukum Islam. Di mana
kewajiban mujtahid
adalah mengamalkan
hukum Islam berdasarkan
ijtihad yang dilakukan
terhadap sumber-
sumbernya sedangkan
kewajiban muqallid
adalah mengamalkan
hukum Islam melalui
ijtihad para mujtahid.