Berikut adalah beberapa pembagian
taklifi menurut kebanyakan ulama
yang terdiri dari:
¤ Ijab, yaitu firman yang menuntut
suatu perbuatan dengan tuntutan
yang pasti
¤ Nadb (anjuran), yaitu firman yang
menuntut suatu perbuatan dengan
tuntutan yang tidak pasti
¤ Tahrim (larangan), yaitu firman
yang menuntut meninggalkan suatu
perbuatan dengan tuntutan yang
pasti
¤ Karahah, yaitu firman yang
menuntut meninggalkan sesuatu
perbuatan dengan tuntutan yang
tidak pasti
¤ Ibahah (kebolehan), yaitu firman
yang membolehkan sesuatu untuk
di perbuat atau di tinggalkan.
Itulah pembagian hukum taklifi
menurut kebanyakan ulama. Dan
menurut golongan hanafiyyah
hukum taklifi di bagi menjadi tujuh
yaitu:
- 1. Fardhu
- 2. Wajib
- 3. Tahrim
- 4. Karahah Tahrim
- 5. Karahah Tamzih
- 6. Nadb
- 7. Ibahah.
Menurut golongan hanafiyyah,
kalau sesuatu suruhan berdasarkan
dalil yang pasti, seperti dari Qur'an
atau Hadis mutawatir, maka
suruhan itu di sebut fardhu. Tetapi
kalau suruhan itu berdasar dalil
yang zhanni maka di namakan
wajib. Demikian pula halnya
dengan larangan. Kalau larangan itu
dasarnya dari dalil qat'i , di sebut
haram. Sebaliknya kalau dasarnya
dalil zhanni, di sebut makruh
tahrim.
Kelima macam hukum tersebut di
atas, di namakan taklifiyyah, yang
berarti tuntutan atau memberi
beban, adalah untuk mencari
mudahnya, sebab sebenarnya
terhadap ibadah nadb dan karahah
tazzih tidak ada tuntutan.
Share this