Ta'rif
Ijma' ialah kebulatan pendapat
semua ahli Ijtihad pada sesuatu
masa atas sesuatu hukum syara'
Penjelasan Ta'rif
1. Kebulatan dapat terwujud, apa
bila pendapat seseorang sama
dengan pendapat orang-orang
lainnya.
2. Apa bila ada yang tidak
menyetujui maka tidak ada ijma',
karena dengan demikian kebulatan
kebulatan pendapat yang
sebenarnya tidak ada. Hanya
pendapat golongan terbanyak bisa
menjadi hujjah.
3. Kalau pada suatu masa hanya
terdapat seorang ahli Ijtihad , maka
tidak ada ijma'. Pendapat
perseorangan tidak jauh dari
kemungkinan salah.
4. Kebulatan pendapat harus
tampak nyata. Apakah dengan diam
saja, terdapat kebulatan?. Coba
berikan jawabannya di kolom
komentar!.
5. Kebulatan pendapat orang-orang
biasa tidak di sebut ijma'. Di-
persamakan dengan mereka orang-
orang yang lapangannya bukan
penyelidikan hukum-hukum syara',
seperti ahli tehnik, ahli filsafat dll.
6. Kebulatan pendapat golongan
umat tidak di sebut ijma'. Karena
yang di bicarakan adalah ijma'
seluruh umat(ijma' ummah).
Macam-Macam Ijma'
Ijma' umat di bagi dua:
1. Ijma' qauli: yaitu suatu ijma',
dimana para ahli ijtihad
mengeluarkan pendapatnya baik
dengan lisan maupun tulisan yang
menerangkan persetujuannya atas
pendapat mujtahid lain di masanya.
Ijma' ini juga di sebut ijma' bayani
atau ijma' qat'i.
2. Ijma'sukuti: yaitu ijma', dimana
para ahli ijtihad diam, tidak
mengatakan pendapatnya. Diam
berarti di anggap menyetujui.
Menurut golongan hanafiyah kedua
macam ijma' tersebut adalah ijma'
yang sebenarnya. Menurut Imam
Syafi'i hanya ijma' yang pertama
saja yang di sebut ijma' yang
sebenarnya.
Di samping ijma' umat tersebut,
masih ada macam-macam ijma'
yang lain, yaitu:
1. Ijma' Sahabat
2. Ijma' Khalifah yang empat
3. Ijma' Abu Bakar dan Umar
4. Ijma' Ulama Madinah
5. Ijma' Ulama Kufah dan Basrah
6. Ijma' Itrah (Ahli Bait= golongan
Syiah).
Selain ijma' sahabat, ijma'-ijma'
tersebut tidak menjadi hujjah.
Sandaran Ijma'
Ijma' tidak di pandang sah, kecuali
apa bila ada sandaran sebab ijma'
bukan merupakan dalil yang berdiri
sendiri. Fatwa dalam urusam
Agama tanpa sandaran adalah
salah. Sandaran tersebut
adakalanya berupa dalil qat'i, yaitu
Qur'an dan Hadis mutawatir.ada
kalanya berupa dalil zhanni yaitu
hadis ahad dan qiyas. Apabila
sandaran ijma' itu hadis ahad maka
hadis ahad ini bertambah kekuatan
atau nilainya.
Tentang qiyas masih menjadi
perselisihan apakah menjadi
sandaran ijma' atau tidak?
Alasan yang membolehkan:
1. Qiyas adalah salah satu jalan
menetapkan hukum syara'. Karena
itu, qiyas dapat di jadikan sandaran
ijma' sebagaimana dalil-dalil yang
lain
2. Terjadi ijma' atas haramnya
lemak babi karena di qiyaskan
dengan dagingnya
3. Terjadi ijma' atas ke-Khilafatan
Abu Bakar karena di qiyaskan
dengan keimanannya dalam shalat
(di jadikan Imam Shalat oleh Nabi).
Alasan yang tidak membolehkan:
1. Kalau terjadi ijma' berdasar
qiyas, tentulah seseorang mujtahid
dapat menyanggahnya, sebab qiyas
bisa di sanggah. Menyanggah
pokok, yaitu qiyas, berarti pula
menyanggah cabangnya, yaitu ijma'
2. Para ulama tidak sepakat
pendapatnya tentamg kehujjahan
qiyas. Keadaan demikian
menimbulkan perbedaan tentang
kehujjahan ijma'. Seseorang yang
tidak mengakui kehujjahan qiyas,
tidak akan mengakui kehujjahan
ijma'.
Kehujjahan ijma'
Apa bila sudah terjadi ijma', maka
ijma' itu menjadi hujjah yang qat'i.
Kebulatan pendapat segala
mujtahid atas sesuatu hukum yang
tertentu, meskipun berbeda
lingkungan dan alirannya tanpa di
ragukan lagi menunjukkan adanya
satu kebenaran yang telah
membawa kebulatan pendapat
mereka. Kebenaran tersebut ialah
karena cocoknya hukum itu dengan
jiwa syari'at dan dasar-dasarnya
yang umum.
Kehujjahan ijma' tersebut di
tunjukkan oleh Al-Qur'an dan
hadis.
Qur'an yang artinya:
"Wahai orang-orang mukmin
patuhlah kepada Allah, patuhlah
kepada Rasul, dan patuhlah kepada
kepada orang-orang yang
memerintah diantara kamu"(An
Nisa: 59).
Sudah di sepakati, yang di maksud
Ulil 'Amri, ialah para Ulama.
Masing-masing bertugas dalam
lapangannya sendiri-sendiri.
( Baca Juga :
Pengertian Dan Pokok Arti Amr)
Share this