Pada kesempatan ini Laban Cerukcuk
akan membahas seputar apa arti
Hukum dalam Ilmu Fiqh.
Hukum menurut bahasa ialah
menetapkan sesuatu atas yang lain.
Menurut Syara'(syar'i)yang
berhubungan dengan perbuatan
orang dewasa(mukallaf), firman
mana mengandung tuntutan,
membolehkan sesuatu atau
menjadikan sesuatu sebagai
adanya yang lain.
Dengan pengertian hukum seperti
yang di sebut diatas, maka tidak
boleh di artikan bahwa hukum
syara' hanya berupa firman(nas)
yang datang dari pembuat syara'
semata-mata, tanpa memasukkan
dalil-dalil syara' lain yang tidak
berupa nas seperti Ijma, Qiyas, dan
lain-lain. Dalil syara' ini meskipun
tidak berupa nas, namun apa bila
kita teliti berasal dri nas juga. Jadi
dalil-dalil tersebut termasuk firman
(nas) dari pembuat syara',
meskipun tidak langsung.
Pengertian hukum menurut Usul
Fikh berbeda dengan pengertian
hukum menurut Ilmu Fiqh. Menurut
Usul Fiqh yang di katakan hukum
ialah firman (nas) dari pembuat
syara' itu sendiri, baik firman
Tuhan atau sabda Nabi. Sedangkan
pengertian hukum menurut istila
fiqh, ialah akibat kandungan firman
(nas) tersebut. Dan perlu di ketahui
bahwa yang menetapkan suatu
hukum adalah Hakim.
Adapun hukum terbagi menjadi dua
bagian yakni: Hukum Taklifi dan
Hukum Wadh'i. Diantara kedua
hukum ini terdapat dua hal
perbedaan.
Pertama
Yang di maksud hukum taklifi ialah menuntut perbuatan mencegahnya atau membolehkan memilih antara memperbuat atau tidak memperbuat. Sedangkan hukum wadh'i tidak bermaksud menuntut melarang atau membolehkan memilih, tetapi hanya menerangkan sebab dan syarat atau halangan sesuatu hukum. Kedua
Hukum taklifi selalu dalam kesanggupan orang mukallaf, baik untuk mengerjakan maupun untuk meninggalkannya. Adapun hukum wadh'i kadang-kadang dapat di kerjakan(disanggupi) mukallaf, kadang-kadang tidak.
Qaidah-Qaidah Pengambilan Hukum
1. Amr (Suruhan)2. Nahi (Larangan)
3. Al'Aam
4. Khass, Takhsis dan Mukhassis
5. Mutlaq dan Muqaiyad
6. Manthuq dan Mafhum
7. Mujmal dan Mubayyan
8. Muradif dan Musytarak
9. Ta'wil
10. Nasakh.
Dalil-Dalil Hukum
I. KitabII. Sunnah
III. Ijma
IV. Qiyas
V. Istishhab
VI. Istishan. Semoga Bermanfaat