Syariat Islam yang datang kepada
kita dasarnya ialah Qur'an,
kemudian Qur'an itu di jelaskan
oleh Nabi Muhammad saw. Baik
dengan kata-kata maupun
perbuatannya. Kata-kata dan
perbuatan inilah yang di katakan
Sunnah .
Sahabat-sahabat Nabi dan para
tabi'in sempurna pengetahuannya
tentang bahasa Qur'an, bahasa
Arab, dan mengetahui pula sebab-
sebab turunnya, rahasia-rahasia
syari'at dan tujuannya.
Pengetahuan ini di sebabkan karena
pergaulan mereka dengan Nabi
saw. di samping kecerdasan
mereka. Karena itu, mereka tidak
memerlukan peraturan-peraturan
dalam mengambil sesuatu hukum
(istinbat), sebagaimana mereka
tidak membutuhkan qaidah-qaidah
untuk mengetahui bahasa mereka
sendiri (bahasa Arab).
Sesudah Islam meluas dan bangsa
Arab sudah bergaul dengan bangsa-
bangsa lain, maka di buatlah
peraturan-peraturan bahasa Arab.
Selain untuk menjaga bahasa Arab
sendiri, sebagai bahasa Qur'an,
dari pengaruh-pengaruh bahasa
lain, juga agar bahasa itu mudah di
pelajari bangsa lain. Di samping
itu, banyak peristiwa-peristiwa
baru yang timbul dalam segala
lapangan hidu. Keadaan mencari
dan menentukan hukum peristiwa-
peristiwa tersebut.
Para Ulama telah tersebar di
Negeri-negeri yang baru dan telah
terpengaruh pula oleh lingkungan
dan cara berfikir negeri itu yang
berbeda satu sama lain. Karena itu,
masing-masing Ulama dalam
melakukan Ijtihad dan mencari
hukum menempuh jalannya
sendiri-sendiri yang di pandangnya
benar atau yang sesuai dengan
jalan pikirannya. Keadaan seperti
ini sudah barang tentu
menimbulkan perbedaan pendapat,
baik sebagai keputusan hakim
maupun sebagai fatwa, bukan saja
antara satu negeri dengan yang
lain, bahkan antara satu daerah
dengan daerah lain dari suatu
negeri.
Timbullah pikiran untuk membuat
peraturan-peraturan dalam ijtihad
dan pengambilan hukum, agar
dengan peraturan-peraturan ini
dapat di peroleh pendapat yang
benar dan agar dapat di
perdekatkan jarak perbedaan-
perbedaan pendapat tersebut.
Yang pertama-tama mengusahakan
peraturan-peraturan tersebut
adalah Imam Syafi'ih(wafat 204 H)
yang di tulisnya dalam kitab
"Arrisalah" . Dalam kitab ini, ia
membicarakan tentang Qur'an,
kedudukan hadis dan macam-
macamnya, Ijma', Qiyas dan pokok
peraturan mengambil hukum.
Usaha Imam Syafi'i ini merupakan
batu pertama dari ilmu Usul Fiqh
yang kemudian di lanjutkan
pembahasannya oleh para ahli Usul
sesudahnya, sehingga menjadi
banyak pembicaraannya.
Para ulama usul dalam
membicarakan persoalan usul fiqh
tidak selalu sama; baik tentang
istilah-istilah maupun tentang jalan
pembicaraannya. Karena itu maka
terdapat dua golongan:
1. Golongan ahli ilmu kalam atau
aliran Syafi'iyyah.
2. Golongan Hanafiyyah.
Golongan pertama dalam
pembahasannya selalu mengikuti
cara-cara yang lazim di gunakan
dalam ilmu kalam, ialah dengan
memakai akal pikiran dengan
alasan-alasan yang kuat dalam
menetapkan peraturan-peraturan
pokok, tanpa memperhatikan
apakah peraturan-peraturan tadi
sesuai dengan soal furu' atau tidak.
Yang termasuk golongan ini ialah
golongan Mu'tazilah, Syafi'iyyah
dan Malikiyyah.
Kitab-Kitab Yang Di Tulis Oleh
Golongan Ilmu Kalam
1. Al-Mu'tamad oleh Muhammad
bin Ali(wafat 463 H)
2. Al-Burhan oleh Al-Juwaini(wafat
478 H)
3. Al-Mustashfa oleh Al-Ghazali
(wafat 505 H)
4. Al-Mahshlul oleh Ar-Razy (wafat
606 H) yang meringkaskan ketiga
kitab tersebut di atas.
Adapun golongan kedua, yaitu
golongan Hanafiyyah, dalam
pembicaraannya selalu
memperhatikan dan menyesuaikan
peraturan-peraturan pokok dengan
soak-soal furu', sehingga mereka
sebenarnya menetapkan peraturan-
peraturan pokok tersebut
berdasarkan soal-soal furu' yang
telah di terima dari imam-imam
mereka.
Golongan Hanafiyyah
1. Al-Jasshas (wafat 370 H)
2. Al-Bazdawi (wafat 483 H)
3. Annasafi(wafat 790 H).
Sesudah mereka semua, datanglah
angkatan baru yang
mempersatukan kedua aliran, Aliran
Mutakallimin dan Hanafiyyah. Di
antara mereka ialah:
1. Sadrus Syari'ah dengan Kitabnya
Tangqihul-usul,(wafat 747 H)
2. As-Sa'ati dengan Kitabnya
Badi'unnidzam (wafat 694 H)
3. Kamal bin Hammam dengan
Kitabnya Attahrir(wafat 861 H).
Kemudian datang As Syatibi (wafat
780 H), yang menulis kitab Al-
Muwafaqat dengan cara yang baru.
Dalam kitab ini selain di terangkan
kaisah-kaidah "usul", juga di
terangkan tujuan syari'at dan
hikmahnya mentasyri' kan sesuatu
hukum.
Selain kitab-kitab tersebut di atas,
banyak pula jitab-kitab usul,
seperti; Irsyadulfuhul oleh
Assyaukani (wafat 1255 H). Usuk-
Fiqh oleh Al-Chudari (wafat 1245).
Ada pula kitab Usul-Fiqh dalam
bahasa Indonesia dengan nama
"kelengkapan dasar-dasar Fiqh"
oleh Prof. T.M. Hasbi As-Shiddiqi.
( Baca Juga :
Pengertian Nasakh Dalam Ushul Fiqh)
Share this